Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:10 WIB

Polisi Amankan 6 Anggota Gengster Tamyis Boys Diduga Terlibat Pengeroyokan di Jombang

Polisi Amankan 6 Anggota Gengster Tamyis Boys Diduga Terlibat Pengeroyokan di Jombang

Polisi Amankan 6 Anggota Gengster Tamyis Boys Diduga Terlibat Pengeroyokan di Jombang

 

JOMBANG – Gerak cepat Polres Jombang yang menindaklanjuti laporan terkait pengeroyokan yang menimpa Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil meringkus 6 anggota gangster.

Agung dikeroyok para gengster dari kelompok Tamsis Boys pada Minggu (05/02/2024) dini hari.

Saat itu dirinya sedang mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan,saat korban melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan sekitar pukul 02.00 WIB, ia berpapasan dengan 20 anggota gengster yang sedang konvoi.

“Saat itu juga, salah seorang anggota gengster melempar batu bata ke arah Agung dan rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” katanya kepada Wartawan, Senin (26/02/2024).

Baca juga  Pemasangan Spanduk Sosialisasi dan himbauan karhutla personil Polsek Pandih Batu

Beruntung, korban bisa kabur menyelamatkan ke pemukiman warga saat dikeroyok.

Kendati begitu, korban mengalami luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.

“Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan,” ujarnya.

Usai mendapatkan laporan korban, lanjut Dian Anang, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengungkap identitas 6 anggota gengster yang mengeroyok Agung.

Keenam anggota gengster asal Kecamatan Jombang itu diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.

Baca juga  Tim Wasev Sterad Tinjau Hasil Pekerjaan MCK Sekolahan Program TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Mereka adalah, BR (17), berperan memukul korban, RSP (17), berperan merusak motor korban dan RSB (17), melampar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit.

Kemudian, RD (17), berperan melempar dan memukul korban, AC (17), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19), melempari korban dengan menggunakan batu.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

“Tersangka dan barang bukti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban,sudah kami amankan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Reed

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

H Baso Juherman maju sebagai Caleg DPRD Jatim Partai Demokrat dari Dapil 1 Surabaya

BERITA UTAMA

Rapat paripurna DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggung jawaban ABPD 2022

BERITA UTAMA

Perkokoh Kerukunan dan Rasa Syukur, Warga Cerme Tambak Beras Gelar Istighosah dan Doa Bersama Peringati HUT RI

BERITA UTAMA

Pantau Distribusi Bantuan Pangan Beras di Surabaya, Direksi Pos Indonesia Berkomitmen Terkirim Sesuai Jadwal

Artikel

Kepala Dinas Pendidikan Kukuhkan Pengurus Baru DPC HARPI Melati Kab. Bogor Periode 2025-2030

BERITA UTAMA

Anak-anak TK Nurul Hidayah Kunjungi Makodim Brebes

BERITA UTAMA

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

BERITA UTAMA

Mempererat Sinergitas Babinsa Melaksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa Binaan.