Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / PENDIDIKAN / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 21:01 WIB

Ditjen Imigrasi Perkuat Layanan Nasional Jelang Lebaran, Wajibkan Deklarasi All Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat pengawasan sekaligus pelayanan nasional jelang arus mudik dan balik Lebaran 2026. Seluruh pelaku perjalanan internasional diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia paling cepat tiga hari sebelum tiba di Tanah Air.

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan keimigrasian yang diterapkan secara nasional di pintu-pintu masuk internasional.

“Kami sangat merekomendasikan pengisian deklarasi sebelum keberangkatan. Ini efektif mempercepat proses pemeriksaan dan mencegah penumpukan di area kedatangan, terutama saat puncak arus mudik Lebaran,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Aplikasi All Indonesia telah terintegrasi dengan sistem corridor gate, yakni layanan pemeriksaan biometrik otomatis dalam konsep seamless immigration ecosystem. Fasilitas ini memberikan prioritas kepada kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas pengguna kursi roda.
Saat ini, corridor gate tersedia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan akan dikembangkan secara bertahap di bandara internasional lainnya.

Baca juga  Pisah Sambut Kapolres Tegal, Harapan Baru untuk Keamanan dan Kondusifitas Wilayah

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga mengoptimalkan penggunaan autogate berbasis teknologi face recognition. Anak usia minimal enam tahun kini dapat menggunakan fasilitas tersebut, sehingga mempercepat antrean keluarga di bandara.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi berbasis digital yang terus digencarkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat sistem pengawasan perlintasan orang lintas negara.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran diimbau memeriksa kebijakan visa negara tujuan. Termasuk memastikan apakah negara tersebut memberikan fasilitas bebas visa, Visa on Arrival (VoA), atau mewajibkan pengajuan visa sebelum keberangkatan.

Baca juga  Wakil Walikota Tegal Sebut Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Pengajuan visa disarankan dilakukan beberapa pekan sebelumnya guna mengantisipasi proses verifikasi di kedutaan maupun secara daring.
Ditjen Imigrasi juga mengingatkan bahwa masa berlaku paspor minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan di negara tujuan merupakan ketentuan internasional yang wajib dipenuhi.

“Jika masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, penumpang berpotensi ditolak bahkan sebelum keberangkatan,” tegas Achmad.

Pemerintah menegaskan, digitalisasi melalui All Indonesia dan optimalisasi autogate menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan sistem keimigrasian yang modern, efisien, dan berstandar global, sekaligus memastikan arus mobilitas masyarakat selama momentum Lebaran berjalan aman dan tertib.

ANIL

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Kunjungan Danjen Akademi TNI Bersama Wagub Akmil di Sektor Kompi BS / Kijang Kota Padang

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/ Blsp Melatih PBB Siswa Siswi MTS Kec Buluspesantren

Artikel

TIm biawak unit Reskrim Polsek jongkat berhasil Lumpuhkan Perampok di Indomaret Wajok Hulu, Pelaku Ditangkap di Pontianak

Artikel

Babinsa Desa Penataran Dampingi Petani Tanam Padi di Dusun Sumberkecek

Artikel

Kecewa Pelayanan, Kepolisian Polres Sampang, Tidak Profesional

BERITA UTAMA

Babinsa Hadir di Tengah Warga, Komsos Jadi Sarana Pantau Kondisi Wilayah

Artikel

Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada