Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 23 Februari 2026 - 10:38 WIB

Dualisme Pemberitaan LRPPN – BI Surabaya Ditanggapi Serius Pengamat Hukum

TargetNews.ID Surabaya, – Polemik dualisme pemberitaan Lembaga Rehabilitasi Narkoba LRPPN – BI Surabaya, ditanggapi serius oleh salah satu pengamat hukum asal Surabaya, Herman Hidajat, S.H., M.H. Dimana, salah satu media online Surabaya memberitakan tentang dugaan tidak dilakukannya SOP dalam melakukan rehabilitasi, sedangkan media lain menyajikan klarifikasinya.

Pengacara 61 tahun tersebut sangat menyayangkan polemik pemberitaan ini. Seharusnya hal semacam ini tidak perlu terjadi jika sama – sama menyikapinya secara dewasa. Sebagai pengamat hukum, ia menilai dari 2 belah pihak.

“Yang pertama, sekarang sudah eranya digitalisasi. Wartawan sekarang tidak seperti wartawan jaman dahulu yang harus datang langsung untuk melakukan wawancara ataupun konfirmasi. Perjuangan wartawan dahulu lebih berat dari pada wartawan saat ini. Tetapi tuntutan menyajikan pemberitaan secara cepat lebih berat wartawan saat ini,” terangnya.

“Kalau saya lihat dari dualisme pemberitaan, sudah ada upaya konfirmasi meskipun melalui aplikasi Whatsaap. Namun sayangnya, Whatsapp wartawan diblokir oleh kepala LRPPN – BI Surabaya. Kenapa nomor wartawan diblokir. Inilah awal atau pemicu dari polemik dualisme pemberitaan,” lanjutnya.

Baca juga  Koramil 1612-05/Elar dan UPTD Puskesmas Mombok Mempererat Hubungan Melalui Kegiatan Sosial

Masih kata Herman, wartawan bisa melakukan berbagai macam cara untuk melakukan konfirmasi. Bisa datang langsung, bersurat atau melalui alat komunikasi lainnya.

“Konfirmasi wartawan ini sangat penting untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang. Kalau wahtasapp diblokir, ini sama saja menghalangi kinerja wartawan. Seharusnya jangan risih terhadap konfirmasi wartawan. Karena wartawan diera digitalisasi ini, dituntut menyajikan pemberitaan dengan cepat,” ulasnya.

Yang kedua, Herman menjelaskan tentang hak jawab. Dimana, ia menilai seharusnya hak jawab dilakukan kepada media yang sama. Bisa melalui datang ke kantor redaksinya, bersurat maupun melalui alat komunikasi lainnya.

“Kalau hak jawab atau klarifikasi melalui media lain, ditakutkan dapat menimbulkan pemikiran yang berbeda. Mungkin ada yang berpikir ini salah satu cara mengadu domba antar wartawan atau antar media. Seandainya tidak diblokir, kan bisa langsung memberikan statmennya,” paparnya.

Baca juga  Polri Peduli Budaya Literasi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Distribusikan Buku ke Anak anak desa Hanjak Maju

Yang ketiga, Terkait ancaman akan melakukan laporan ke pihak kepolisian menggunakan UU ITE terhadap wartawan. Ini dampaknya akan semakin serius dan panjang. Karena, selain menimbulkan sengketa pemberitaan, juga akan menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap wartawan.

“Jika tidak terima dengan suatu pemberitaan, bisa melakukan laporan terhadap dewan pers. Dewan pers akan menilai, pemberitaan tersebut masuk dalam karya jurnalistik atau tidak. Pasti ini akan panjang. Karena polemik ini terjadinya berawal karena konfirmasi yang terhalangi oleh pemblokiran terhadap whatsapp wartawan. Kalau bisa, menurut saya lebih baik duduk bersama dan saling memberi kritikan yang membangun. Jangan sampai masyarakat disajikan dualisme pemberitaan semacam ini. Masyarakat pasti kebingungan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rindam Iskandar Muda menabur Berkah di Bulan Suci Ramadhan

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Sebangau Permai Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

Safari Ramadhan Jadi Ajang Berbagi

Artikel

Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkotika Senilai 10,9 Milliyar Selamatkan 61 Ribu Jiwa

Artikel

Wadan Kormar Hadiri Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau

BERITA UTAMA

Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024

BERITA UTAMA

Wujud Rasa Syukur dan Keselamatan, Kodim Surabaya Utara Gelar Do’a Bersama

Artikel

Polres Ngawi Dialog Bersama Warga di Jumat Curhat
error: Konten dilindungi!!