Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / PENDIDIKAN / POLRI / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polres Blitar Pantau Pangkalan LPG, Antisipasi Kelangkaan Gas Melon di Bulan Ramadan

BLITAR TargetNesw.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jatim melaksanakan pengecekan sejumlah pangkalan LPG di wilayah Kabupaten Blitar pada Minggu (22/2/2026).

Kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi kelangkaan serta memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi (Gas Melon) tetap aman dan tepat sasaran, khususnya di bulan Ramadan.

Kapolres Blitar, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan bersama anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim di sejumlah pangkalan LPG.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap stok LPG, harga jual, serta mekanisme pendistribusian kepada masyarakat.

Baca juga  Bhatarling Ngawi Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Dengan Cara Aman

Dari hasil pemeriksaan di lapangan,AKP Margono mengatakan terjadi peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg oleh masyarakat selama bulan Ramadan.

“Peningkatan kebutuhan ini merupakan hal yang wajar setiap memasuki bulan Ramadan. Kami ingin memastikan ketersediaan stok tetap aman dan tidak terjadi penyimpangan distribusi,” ujar AKP Margono Suhendra.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Blitar Polda Jatim berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar.

Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat edaran Nomor: B/510/XXX/409.29.3/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang rencana penambahan kuota LPG 3 Kg fakultatif.

Baca juga  Saat melaksanakan Patroli Dialogis petugas berikan himbauan Kamtibmas ke pedagang di pasar tradisional

Diharapkan dengan adanya penambahan kuota tersebut, kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan dapat terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan di wilayah Kabupaten Blitar.

Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim juga mengimbau kepada seluruh pemilik pangkalan agar tidak melakukan penimbunan maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tentu tindakan tegas akan kami lakukan jika terbukti ada penimbunan maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejati Jatim Evaluasi, Penanganan Tipidsus, Tekankan Pemulihan Kerugian Negara

BERITA UTAMA

Pastikan Inventaris Dinas Aman, Polsek Bukit Batu Rutin Lakukan Pemeriksaan

BERITA UTAMA

Gabungan Ormas Gelar Aksi Tuntut Keadilan Basman Nafa Yaskura, Polda Sulsel Jadwalkan Gelar Perkara Khusus

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Silaturahmi Halal Bihalal PWRI

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari

BERITA UTAMA

Wilayah Dilanda Hujan Deras, Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Debit Air Sungai Kahayan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan.

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal