TARGETNEWS.ID PEMALANG – Dugaan praktik penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C tanpa melalui prosedur resmi kembali mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan adanya pembayaran Rp900 ribu, tetapi juga pada sistem pengawasan di lingkungan pelayanan penerbitan SIM.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku memperoleh SIM C tanpa mengikuti ujian teori maupun ujian praktik. Pengakuan itu menimbulkan pertanyaan serius: jika benar pemohon tidak pernah menjalani tahapan pengujian, bagaimana proses tersebut bisa lolos hingga SIM akhirnya diterbitkan?
Menurut sumber, proses pengurusan berlangsung cukup sederhana. Ia mengaku menyerahkan fotokopi KTP dan uang sebesar Rp900 ribu kepada pihak yang menawarkan bantuan. Setelah itu, ia hanya diminta datang untuk menjalani proses pengambilan foto.
“Tidak ikut tes teori atau praktik. Saya cuma menyerahkan KTP, bayar Rp900 ribu, lalu datang untuk foto. Setelah itu SIM jadi,” ujar sumber tersebut.
Pengakuan itu menjadi titik awal yang patut diuji secara serius. Sebab, penerbitan SIM seharusnya meninggalkan jejak administrasi dan jejak digital pada setiap tahapan pelayanan.
Di tengah dugaan tersebut, keberadaan kamera CCTV di lingkungan pelayanan SIM menjadi sorotan penting. Jika sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, rekaman CCTV semestinya dapat membantu mengungkap siapa saja yang datang, ke ruangan mana pemohon diarahkan, dengan siapa bertemu, serta tahapan apa yang benar-benar dijalani.
Pertanyaannya, apakah rekaman CCTV pada waktu pengurusan SIM tersebut masih tersimpan?
Jika masih ada, aparat pengawas seharusnya dapat segera mengamankan rekaman tersebut sebelum terhapus atau tertimpa data baru. Rekaman dari area pelayanan, ruang tunggu, lokasi pengambilan foto, hingga jalur keluar-masuk petugas dapat menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi.
Bila benar seorang pemohon tidak mengikuti ujian teori dan praktik, rekaman CCTV seharusnya mampu menunjukkan aktivitas pemohon selama berada di lokasi pelayanan.
Dari sana, pemeriksaan dapat menjawab apakah pemohon benar-benar datang hanya untuk foto, atau sebenarnya mengikuti seluruh prosedur sebagaimana tercatat dalam sistem.
Sorotan berikutnya mengarah pada pengawasan internal. Sebab, dugaan penerbitan SIM tanpa pengujian tidak mungkin hanya dilihat dari sisi pemohon. Perlu ditelusuri pula siapa yang menerima berkas, siapa yang menginput data, siapa yang memiliki akses terhadap tahapan penerbitan, dan bagaimana SIM tersebut akhirnya dapat dicetak.
“Kalau memang tidak ikut tes tapi SIM bisa terbit, siapa yang memasukkan atau meloloskan prosesnya?” menjadi pertanyaan yang kini mengemuka.
Selain rekaman CCTV, data elektronik dalam sistem pelayanan SIM juga perlu diperiksa. Hasil ujian teori, data ujian praktik, waktu pelaksanaan, identitas petugas penguji, hingga proses persetujuan penerbitan SIM dapat menjadi jejak penting untuk menguji pengakuan warga tersebut.
Tidak kalah penting adalah menelusuri aliran uang Rp900 ribu yang disebut telah dibayarkan. Apakah uang itu masuk ke mekanisme pembayaran resmi, diserahkan kepada perantara, atau mengalir kepada pihak tertentu? Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan ini juga membuka pertanyaan lebih besar: apakah CCTV di lokasi pelayanan benar-benar berfungsi sebagai alat pengawasan, atau sekadar menjadi perangkat yang terpasang tanpa pengawasan efektif?
Jika CCTV aktif tetapi dugaan pelanggaran luput dari pengawasan, perlu dievaluasi siapa yang bertugas memantau. Sebaliknya, jika rekaman tidak tersedia, publik juga berhak mempertanyakan alasan dan kondisi sistem pengamanan tersebut.
Polda Jawa Tengah dan Bidang Propam Polri didorong untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah pertama yang dinilai penting adalah mengamankan rekaman CCTV dan data elektronik sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengurusan SIM tersebut.
Pemeriksaan tidak cukup hanya meminta klarifikasi secara lisan. Bukti objektif harus dikedepankan. Rekaman CCTV, data ujian, log sistem, bukti pembayaran, hingga keterangan petugas perlu dicocokkan satu sama lain.
Jika semua prosedur memang telah dijalankan, data dan rekaman seharusnya mampu membuktikannya. Namun jika terdapat tahapan yang dilewati tetapi SIM tetap terbit, maka pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab tidak bisa lagi dihindari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polres Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan warga tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk mengenai keberadaan, fungsi, dan ketersediaan rekaman CCTV pada saat proses pengurusan SIM yang dimaksud berlangsung.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan pengakuan sumber yang memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.










