Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:25 WIB

Oknum ASN Kecamatan Talango Diduga Punya Usaha Ilegal

SUMENEP” TargetNews.ID Maraknya praktik tambang Galian C di sejumlah tempat di Kabupaten Sumenep nampaknya menjadi lahan bisnis yang sangat menggiurkan, tak terkecuali bagi salah satu ASN Sumenep bernama Rahmat.

Rahmat diketahui merupakan ASN Sumenep yang berdinas di Kecamatan Talango, dikabarkan mempunyai bisnis sampingan yang bisa dikatakan ilegal.
Bisnis ilegal yang dilakoni Rahmat yakni menyewakan alat berat yang biasa disebut Bego atau Excavator, untuk keperluan aktivitas pada tambang Galian C.

Sebelum beralih menyewakan alat berat, Rahmat memang dikenal sebagai pengusaha tambang galian C. Setidaknya dua titik lokasi yang dikelolanya yakni di Kecamatan Talango dan Kecamatan Saronggi.

Tak jarang dirinya berkoar-koar bahwa aktivitas ilegal tambang Galian C miliknya tidak akan tersentuh hukum. “Saya punya kenalan Kanit di Polda Jatim,” sesumbarnya kala itu.

Belakangan, di tengah gencarnya penindakan terhadap kegiatan tambang Galian C ilegal yang dilakukan Polda Jatim, nampaknya membuat Rahmat ASN Sumenep tersebut berpikir ulang.
Pria bertubuh kurus dan berkacamata itu mulai mengalihkan usahanya.

Baca juga  LAPORAN SINGKAT KEJADIAN ORANG MENINGGAL DUNIA KARENA TENGGELAM

Ia diketahui mulai menutup usaha tambang Galian C di Sumenep miliknya dan beralih menyediakan alat berat guna keperluan aktivitas ilegal tersebut.

Alat berat yang disewakan Rahmat kepada tambang Galian C pun diamankan oleh Unit Tipidter Polda Jatim di salah satu lokasi pada Senin, 23 Februari 2026.

Rahmat, saat ditemui di Polres Sumenep mengeluarkan statement kontroversial terkait usaha ilegal miliknya itu. “Saya siap diberhentikan,” tantang Rahmat. Senin (23/02).

Tentunya, instansi berwenang seperti Inspektorat dan BKPSDM harus secepatnya melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap Rahmat ASN Sumenep yang sewakan alat berat untuk tambang Galian C ilegal.

Publik meminta Pemerintah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Rahmat yang juga menantang dan menyatakan sudah siap berhenti dari ASN atas usaha menyewakan alat berat untuk tambang galian C ilegal miliknya.

Selanjutnya, Publikpun menunggu langkah – langkah Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Sumenep untuk berani mengambil tindakan tegas.

Baca juga  Ayo Ubah Pola Bertani, Stop Buka Lahan Dengan Membakar

Tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyewakan excavator untuk tambang galian C, terutama jika tambang tersebut tidak berizin (ilegal), merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang atau pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Jika alat berat excavator digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut, pemilik alat dapat terseret tindak pidana.

Oknum ASN yang terlibat dalam bisnis atau memfasilitasi tambang ilegal dikenakan sanksi disiplin, karena bertentangan dengan kewajiban ASN untuk mematuhi hukum dan peraturan.

ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam bisnis ilegal, termasuk pertambangan bahan galian golongan C pasir, tanah, kerikil, batu tanpa izin. (S)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polri Dukung Pelestarian Warisan Budaya melalui Pembukaan Wanara Seba 2026 di Museum Semedo

Artikel

Personel Lantas, Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Anggota DPD RI Lia Istifhama: 34 Gempa Susulan Pacitan Alarm Serius Kesiapsiagaan Bencana

BERITA UTAMA

Safari KB Harlah Muslimat NU, Pemkab Tegal Targetkan 1.107 Akseptor

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Laksanakan Kegiatan Pelatihan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) Bagi Siswa Baru SMK Bina Karya 1 Karanganyar

Artikel

Semangat Kebersamaan Mandiri MUF: Konsisten, Kompak, dan Saling Mendukung

BERITA UTAMA

Personel Polsek Jabiren Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Malam Hari

BERITA UTAMA

Dansatgas TMMD Regtas Ke 116 Kodim 1208/Sambas Jalin Anjangsana Dengan Warga Dusun Lubuk Lagak