Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / NEWS / Tag

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:13 WIB

Vina Natalia Wimpie Widjoyo Selebgram Terima Kompensasi Rp 2 Milyard Tetap Gugat Cerai, Divonis 4 Bulan Penjara

Surabaya, TargetNews.ID Sidang terdakwa Vina Natalia Wimpie Widjoyo perkara kekerasan psikis terhadap Sena Sanjaya Tanata Kusuma (Suaminya) menderita depresi berat, digelar kembali diruang Kartika pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono, Senen (23/2/2026).

Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Vina Natalia Wimpie Widjoyo terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma yang menderita depresi berat.

“Mengadili menyatakan terdakwa Vina Natalia Wimpie Widjoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 4 bulan penjara,”kata Ketua Majelis Hakim Pujiono.

Baca juga  Personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pulang Pisau melaksanakan Patroli Daerah Rawan Laka Perkuat Pengawasan dan Keamanan berlalu lintas

Putusan itu sejalan dengan tuntutan jaksa, yakni 4 bulan penjara, serta menetapkan barang bukti berupa akta perjanjian damai tertanggal 17 September 2024, serta bukti transfer Rp 2 miliar dan Rp75 juta dari Sena kepada Vina.

“Menetapkan barang bukti satu bendel akta perjanjian kesepakatan bersama tanggal 17 September 2024 dan satu buah bukti transfer sebesar Rp 2 miliar dari Sena Sanjaya Tanata Kusuma kepada Vina Natalia Wimpie Widjoyo, serta satu bukti transfer uang sebesar Rp75 juta dari Sena Sanjaya Tanata Kusuma kepada Vina Natalia Wimpie Widjoyo, tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata hakim Pujiono.

Untuk diketahui Kasus ini berawal dari laporan di Polrestabes Surabaya, di mana konflik rumah tangga Vina Natalia Wimpie Widjoyo dan Sena Sanjaya Tanata sempat diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Sena Sanjaya Tanata memberikan kompensasi sejumlah Rp 2 miliar, untuk biaya tiap bulan Rp75 juta, dan rumah Rp 5 miliar, dengan syarat Vina Natalia Wimpie Widjoyo membatalkan gugatan cerai.

Baca juga  Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Curanmor Dua Tersangka Diamanakan

Setelah menerima uang dari Sena Sanjaya Tanata, Vina Natalia Wimpie Widjoyo meninggalkan rumah dan anak-anaknya lalu kembali mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024.

Sehingga Ketua Majelis Hakim menilai tindakan yang dilakukan Vina Natalia Wimpie Widjoyo tersebut bentuk kesengajaan, dan tambahan permintaan uang Rp 20 miliar dipandang sebagai niat jahat.

Sementara itu, dampak psikologis pada Sena Sanjaya Tanata, yang didiagnosis depresi oleh RS Bhayangkara Surabaya, menjadi pertimbangan berat hakim dalam menjatuhkan vonis.@NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Turut Serta dalam Rapat Persiapan Festival dan Kesenian Mahasiswa UGM

BERITA UTAMA

Jelang Mudik Lebaran Wali Kota Tegal Hadiri Rakor Linsek Operasi Ketupat Candi 2023

Artikel

Bersih Desa Oro Oro Ombo, Ambil Tema “Berkarya Berbhakti dan Peduli Masyarkat”

Artikel

GRIB Jaya Brebes Tegaskan Struktur Anggota Resmi dan Terdaftar di Kesbangpol

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambang Desa Binaan Cegah Potensi Terjadinya TPPO

Artikel

Peduli Kesehatan Rakyat, TNI Bersinergi Bersama Warga Bangun Posyandu

Tag

Polri untuk Masyarakat, Polsek Banama Tingang Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Membutuhkan