Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:29 WIB

Gugatan Wanprestasi di PN Surabaya, Penggugat Berulang Kali Mangkir

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/02/26). Namun, untuk keempat kalinya, pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.

Perkara ini bermula dari dugaan perubahan hubungan hukum, dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Kuasa hukum tergugat, Nurul Hidayat, SH, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini memasuki tahap jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat.

“Agenda hari ini adalah jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat,” ujar Nurul Hidayat yang akrab disapa Dayat usai persidangan.

Namun, baik prinsipal maupun kuasa hukum penggugat kembali tidak hadir. Menurut Dayat, ketidakhadiran tersebut telah terjadi sebanyak empat kali.

Baca juga  PPID Utama Pemkab Tegal, Tuntaskan Visitasi 17 OPD Lolos ke Tahap Uji Publik Keterbukaan Informasi

“Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak penggugat. Ini sudah empat kali tidak hadir. Biasanya yang tidak hadir itu tergugat, tapi ini justru penggugat,” tegasnya.

Pihak tergugat menegaskan bahwa sejak awal hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, bukan jual beli aset sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.

Namun demikian, pihak tergugat juga menyatakan bahwa *uang pinjaman yang disebut dalam gugatan tersebut tidak pernah secara nyata diterima oleh tergugat*. Karena itu, menurut mereka, dalil wanprestasi menjadi tidak relevan apabila objek pinjaman sendiri tidak pernah terealisasi.

Politisi perempuan sekaligus anak dari tergugat, Lia Istifhama, turut angkat bicara atas perkara yang menimpa ibunya.

Baca juga  Pelayanan Solutif dan Program Polantas Menyapa Humanis, Samsat Sidoarjo kota  Dapat Apresiasi Masyarakat

“Bagaimana mungkin dikatakan wanprestasi, jika uang yang disebut sebagai pinjaman itu sendiri tidak pernah diterima? Jika gugatan benar, mengapa substansinya berubah-ubah dan penggugat berulang kali tidak hadir?” ujarnya.

Lia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menurutnya menyatakan bahwa hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli aset.

Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan.

Sidang lanjutan tersebut diperkirakan menjadi momentum penting untuk melihat keseriusan penggugat dalam melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan. Apabila ketidakhadiran kembali terjadi, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan acara perdata.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis pesantren yang memiliki nilai sosial dan historis di kawasan Jemursari, Surabaya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pj. Walkot: Rakon PKK Jalin Komunikasi yang Lebih Baik

BERITA UTAMA

Bakti Kesehatan Donor Darah Polres Pulang Pisau, Komitmen Polri Humanis Sambut HUT Humas ke-74

BERITA UTAMA

Safari Ramadan Kertosono, Kapolres Nganjuk Tegaskan Dukungan Program Daerah Lewat Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

LESTARIKAN BUDAYA LOKAL, SATGAS YONIF 143/TWEJ GELAR PERTANDINGAN JUBI DI PAPUA

Artikel

Babinsa Temajuk Komsos Bersama Nelayan Dan Ingatkan Tentang Cuaca Ektrem

BERITA UTAMA

Supriyadi Tim investigasi GKS Soroti Operator DD Di Sampang,

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Babinsa Bersama Warga Bersihkan Material Longsor, Jalan Penghubung antar Dusun Kembali Terbuka

Artikel

Pupuk Jiwa Nasionalisme, Kodim Sintang Gelar Upacara Bendera