Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:29 WIB

Gugatan Wanprestasi di PN Surabaya, Penggugat Berulang Kali Mangkir

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/02/26). Namun, untuk keempat kalinya, pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.

Perkara ini bermula dari dugaan perubahan hubungan hukum, dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Kuasa hukum tergugat, Nurul Hidayat, SH, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini memasuki tahap jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat.

“Agenda hari ini adalah jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat,” ujar Nurul Hidayat yang akrab disapa Dayat usai persidangan.

Namun, baik prinsipal maupun kuasa hukum penggugat kembali tidak hadir. Menurut Dayat, ketidakhadiran tersebut telah terjadi sebanyak empat kali.

Baca juga  Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

“Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak penggugat. Ini sudah empat kali tidak hadir. Biasanya yang tidak hadir itu tergugat, tapi ini justru penggugat,” tegasnya.

Pihak tergugat menegaskan bahwa sejak awal hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, bukan jual beli aset sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.

Namun demikian, pihak tergugat juga menyatakan bahwa *uang pinjaman yang disebut dalam gugatan tersebut tidak pernah secara nyata diterima oleh tergugat*. Karena itu, menurut mereka, dalil wanprestasi menjadi tidak relevan apabila objek pinjaman sendiri tidak pernah terealisasi.

Politisi perempuan sekaligus anak dari tergugat, Lia Istifhama, turut angkat bicara atas perkara yang menimpa ibunya.

Baca juga  Babinkamtibmas Mengikuti Kegiatan Sidak Pangkalan Gas LPG 3 Kg diwiyah kelurahan Langkai.

“Bagaimana mungkin dikatakan wanprestasi, jika uang yang disebut sebagai pinjaman itu sendiri tidak pernah diterima? Jika gugatan benar, mengapa substansinya berubah-ubah dan penggugat berulang kali tidak hadir?” ujarnya.

Lia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menurutnya menyatakan bahwa hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli aset.

Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan.

Sidang lanjutan tersebut diperkirakan menjadi momentum penting untuk melihat keseriusan penggugat dalam melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan. Apabila ketidakhadiran kembali terjadi, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan acara perdata.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis pesantren yang memiliki nilai sosial dan historis di kawasan Jemursari, Surabaya.

Share :

Baca Juga

Artikel

DANREM 174/ATW MEMBERIKAN PEMAHAMAN PESTA DEMOKRASI DAN NETRALITAS TNI MELALUI JAM KOMANDAN

BERITA UTAMA

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Babinsa Kelurahan Panjatan Koramil 04/Kra Wakili Danramil Hadiri Pengajian Akbar.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadir dalam Musdes Desa Pandansari

Artikel

Danyonif 4 Marinir Dampingi Danlantamal III Jakarta Bongkar Pagar Laut Tangerang

Artikel

Prof Dr Amin Rais kiri Prof Dr KH Sutan Nasomal Kanan

Artikel

Rapat Anggota Tahunan Pimer Koperasi Kartika A-01 Wijayakusuma

BERITA UTAMA

Idham Syarif, S.Sas.,S.Sos : ” Non-aktifkan Ismardhi Ilyas, Penuhi Permintaan Ketua Forum Komunikasi RT/RW se Kota Pekanbaru.