Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau bergerak cepat menindaklanjuti isu yang sempat viral terkait dugaan penyanderaan dua pekerja di perkebunan sawit PT Karya Luhur Sejati (KLS), Desa Papuyu III, Kecamatan Kahayan Kuala. Berita yang sebelumnya beredar di salah satu media online tersebut menyebutkan bahwa dua pekerja asal Jepara dan Kendal mengalami penyanderaan serta kelaparan selama berada di lokasi perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Polres Pulang Pisau memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Sabilil Fitri, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan manajemen PT KLS membantah keras adanya tindakan penyanderaan.
“Polres Pulang Pisau memastikan bahwa informasi dugaan penyanderaan pekerja di PT KLS adalah tidak benar atau hoaks. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi,” tegas IPTU Sabilil.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua pekerja tersebut memang berada di lokasi perusahaan sejak 24 November hingga 7 Desember 2025 dalam rangka bekerja secara normal. Keduanya kemudian dipulangkan dengan aman pada 8 Desember 2025.
Selama berada di perusahaan, kedua pekerja mendapatkan fasilitas kerja, tempat istirahat yang layak, serta berbagai hak tambahan. KTU PT KLS, Subarkah, menyampaikan bahwa perusahaan juga memberikan uang saku perjalanan sebesar Rp 1.500.000,- per orang kepada kedua pekerja tersebut.
Tak hanya itu, pihak perusahaan memastikan proses pemulangan dilakukan secara aman dengan menyiapkan tiket pesawat, serta membantu pengurusan administrasi kepulangan melalui Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah. Humas PT KLS, Turyono, menegaskan bahwa seluruh prosedur telah difasilitasi dengan baik.
Polres Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus memantau setiap laporan terkait tenaga kerja di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi tidak benar yang dapat memicu keresahan masyarakat dan merugikan berbagai pihak. (Humasrespulpis)










