Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / KRIMINAL / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:04 WIB

Tegas Kapolsek Kenjeran, Jum’at Dalam Minggu Ini, “Pihak Penyidik Bakal Panggil Terlapor”

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Klarifikasi Kapolsek Kenjeran yakni Kompol Yuyus Andriastanto, SH., M.H tentang Laporan kepolisian (LP) nomor : LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jawa Timur, Rabo (25/02/2026) mengatakan, yang benar tanggal laporanya Hari Jumat 06 februari 2026.

“Sekitar pukul 13.00 Wib (siang hari), Lisyeroh selaku orang tua korban (Ana Fitria) warga jln Gedung Cowek Tegal 1, melaporkan atas peristiwa penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Kenjeran, untuk yang terterah di surat tanda penerimaan laporan yaitu waktu kejadian, di laporkan, tertulis Hari Jumat 06 Januari 2026 merupakan kesalahan pengetikan” ucapnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-03/Reo Amankan Pertandingan Sepak Bola dalam Rangka HUT Bhayakara ke-77 Tahun 2023

Jadi yang laporan keluarga korban yang bernama Lisyeroh, lanjut kata Yuyus Andriastanto, yang pemberitaan berbagai media menyatakan prosenya jalan di tempat atau tidak ada penanganan, itu tidak benar.

“Pihak kepolisian (penyidik) Polsek Kenjeran, yang menangani peristiwa penganiayaan saudara Ana Fitria warga jln Gedung Cowek Tegal, Kami pastikan tetap berjalan proses tindakan hukumnya,” tegasnya.

Masih kata Kapolsek Kenjeran, pendik masik mengumpulkan bukti-bukti dan saksi serta memeriksa SCTV secaratail di CV. Puncak Pangan Abadi dimana dia (Ana Fitria) bekerja, tepatnya jln Nambangan No : 47.

Baca juga  Babinsa Motivasi Warga Selesaikan Penambalan Tanggul Sungai Sibiyuk

“Dan besok Jumat dalam Minggu ini, kalau terlapor (Mila Rohani) warga jln Tenggumung 4/7, bilamana sudah agak baikan dari sakitnya, pihak penyidik akan segerah memanggil,” ulas Yuyus Andriastanto.

Sekali lagi, masih lanjut kata Yuyus Andriastanto, yang pasti proses hukum yang di laporkan saudara Lisyeroh terkait anaknya yang bernama Ana Fitria tetap berjalan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Yuyus Andriastanto, SH., M.H di hadapan awak media saat memberikan Klarifikasi. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

Artikel

Warga Gembir Ria Sambut Kampanye Cagub Norsan Krisantus Di Pontianak Utara

Artikel

Mencari Berkah Ramadhan, Kapolres Puncak Jaya Pimpin Giat Berbagi Takjil Jelang Berbuka Puasa

Artikel

Pengecoran jalan desa dengan swadaya karna jalan sudah banyak yang rusak Parah

BERITA UTAMA

Danramil 17 Adimulyo Tinjau KBM Karya Bakti Manunggal Tahap II Desa Sugihwaras Ta 2023.

BERITA UTAMA

Penguasaan (TKD) Giripurno, Sudah Memasuki 14 Kali Proses Persidangan

Artikel

PERINGATAN KE-116 HARI KEBANGKITAN NASIONA

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Serta Edukasi Humanis Kepada Pengendara Motor yang Tak Menggunakan Helm Keselamatan

Artikel

Polsek Maliku Aktif Melaksanakan Pencegahan Potensi Terjadinya Karhutla di Wilkumnya.