Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / KRIMINAL / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:04 WIB

Tegas Kapolsek Kenjeran, Jum’at Dalam Minggu Ini, “Pihak Penyidik Bakal Panggil Terlapor”

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Klarifikasi Kapolsek Kenjeran yakni Kompol Yuyus Andriastanto, SH., M.H tentang Laporan kepolisian (LP) nomor : LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jawa Timur, Rabo (25/02/2026) mengatakan, yang benar tanggal laporanya Hari Jumat 06 februari 2026.

“Sekitar pukul 13.00 Wib (siang hari), Lisyeroh selaku orang tua korban (Ana Fitria) warga jln Gedung Cowek Tegal 1, melaporkan atas peristiwa penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Kenjeran, untuk yang terterah di surat tanda penerimaan laporan yaitu waktu kejadian, di laporkan, tertulis Hari Jumat 06 Januari 2026 merupakan kesalahan pengetikan” ucapnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Minimalisir Potensi Karhutla di Desa Binaannya

Jadi yang laporan keluarga korban yang bernama Lisyeroh, lanjut kata Yuyus Andriastanto, yang pemberitaan berbagai media menyatakan prosenya jalan di tempat atau tidak ada penanganan, itu tidak benar.

“Pihak kepolisian (penyidik) Polsek Kenjeran, yang menangani peristiwa penganiayaan saudara Ana Fitria warga jln Gedung Cowek Tegal, Kami pastikan tetap berjalan proses tindakan hukumnya,” tegasnya.

Masih kata Kapolsek Kenjeran, pendik masik mengumpulkan bukti-bukti dan saksi serta memeriksa SCTV secaratail di CV. Puncak Pangan Abadi dimana dia (Ana Fitria) bekerja, tepatnya jln Nambangan No : 47.

Baca juga  Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala

“Dan besok Jumat dalam Minggu ini, kalau terlapor (Mila Rohani) warga jln Tenggumung 4/7, bilamana sudah agak baikan dari sakitnya, pihak penyidik akan segerah memanggil,” ulas Yuyus Andriastanto.

Sekali lagi, masih lanjut kata Yuyus Andriastanto, yang pasti proses hukum yang di laporkan saudara Lisyeroh terkait anaknya yang bernama Ana Fitria tetap berjalan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Yuyus Andriastanto, SH., M.H di hadapan awak media saat memberikan Klarifikasi. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dengan Patroli Dialogis, personel Satbinmas Berikan Himbauan Kamtibmas Juru Parkir dipasar mingguan

Artikel

Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi Berjalan dengan Baik di Lingkungan Masyarakat Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

LKS Tanamkan Jiwa Kepramukaan Sejak Dini

BERITA UTAMA

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Artikel

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi ADVOKAI Jatim Menuju KAI Bangkit, KAI Solid, KAI Kuat dan KAI Satu Suara DPD KAI Jatim Gelar Hala Bihalal

Artikel

Sinergi Polri, Tripika, dan Warga, Panen Jagung Polsek Banama Tingang Perkuat Ketahanan Pangan

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga