Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / KRIMINAL / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:04 WIB

Tegas Kapolsek Kenjeran, Jum’at Dalam Minggu Ini, “Pihak Penyidik Bakal Panggil Terlapor”

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Klarifikasi Kapolsek Kenjeran yakni Kompol Yuyus Andriastanto, SH., M.H tentang Laporan kepolisian (LP) nomor : LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jawa Timur, Rabo (25/02/2026) mengatakan, yang benar tanggal laporanya Hari Jumat 06 februari 2026.

“Sekitar pukul 13.00 Wib (siang hari), Lisyeroh selaku orang tua korban (Ana Fitria) warga jln Gedung Cowek Tegal 1, melaporkan atas peristiwa penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Kenjeran, untuk yang terterah di surat tanda penerimaan laporan yaitu waktu kejadian, di laporkan, tertulis Hari Jumat 06 Januari 2026 merupakan kesalahan pengetikan” ucapnya.

Baca juga  Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Jadi yang laporan keluarga korban yang bernama Lisyeroh, lanjut kata Yuyus Andriastanto, yang pemberitaan berbagai media menyatakan prosenya jalan di tempat atau tidak ada penanganan, itu tidak benar.

“Pihak kepolisian (penyidik) Polsek Kenjeran, yang menangani peristiwa penganiayaan saudara Ana Fitria warga jln Gedung Cowek Tegal, Kami pastikan tetap berjalan proses tindakan hukumnya,” tegasnya.

Masih kata Kapolsek Kenjeran, pendik masik mengumpulkan bukti-bukti dan saksi serta memeriksa SCTV secaratail di CV. Puncak Pangan Abadi dimana dia (Ana Fitria) bekerja, tepatnya jln Nambangan No : 47.

Baca juga  Kades Ratu Sepudak Ucapkan Terima Kasih kepada Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

“Dan besok Jumat dalam Minggu ini, kalau terlapor (Mila Rohani) warga jln Tenggumung 4/7, bilamana sudah agak baikan dari sakitnya, pihak penyidik akan segerah memanggil,” ulas Yuyus Andriastanto.

Sekali lagi, masih lanjut kata Yuyus Andriastanto, yang pasti proses hukum yang di laporkan saudara Lisyeroh terkait anaknya yang bernama Ana Fitria tetap berjalan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Yuyus Andriastanto, SH., M.H di hadapan awak media saat memberikan Klarifikasi. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PRAJURIT BRIGIF 3 MARINIR LAKSANAKAN UJI KEMAMPUAN TEMBAK TEMPUR OFFENSIF

Artikel

Miris” Akibat Pinjol Warga Desa Bangunrejo Berunjung Maut

BERITA UTAMA

Polres Tegal Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

BERITA UTAMA

Kegiatan Pembinaan Pramuka oleh Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Tingkatkan Kedisiplinan dan Wawasan Kebangsaan

Artikel

Prajurit Menkav 3 Marinir, Pelihara Kesenjataan Kemampuan Tempur Dengan LPK TW III Materi Mengemudi Taktis Malam Hari

Artikel

Cuaca Extrem Jadikan Motifasi Buat Satgasmar Pam Ambalat XXX Bersinergi dengan Warga Laksanakan Kerja Bakti

Artikel

GDH, Tamu dan Masyarakat Upacara 17-an

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas