Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / KRIMINAL / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:04 WIB

Tegas Kapolsek Kenjeran, Jum’at Dalam Minggu Ini, “Pihak Penyidik Bakal Panggil Terlapor”

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Klarifikasi Kapolsek Kenjeran yakni Kompol Yuyus Andriastanto, SH., M.H tentang Laporan kepolisian (LP) nomor : LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jawa Timur, Rabo (25/02/2026) mengatakan, yang benar tanggal laporanya Hari Jumat 06 februari 2026.

“Sekitar pukul 13.00 Wib (siang hari), Lisyeroh selaku orang tua korban (Ana Fitria) warga jln Gedung Cowek Tegal 1, melaporkan atas peristiwa penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Kenjeran, untuk yang terterah di surat tanda penerimaan laporan yaitu waktu kejadian, di laporkan, tertulis Hari Jumat 06 Januari 2026 merupakan kesalahan pengetikan” ucapnya.

Baca juga  Dikonfirmasi Mengenai Legalitas PT.TTP Dan Keresahan Warga Telaga Timur,APH Dan Dinas Terkait Terkesan Acuh.Diduga Ada Udang Dibalik Gandum

Jadi yang laporan keluarga korban yang bernama Lisyeroh, lanjut kata Yuyus Andriastanto, yang pemberitaan berbagai media menyatakan prosenya jalan di tempat atau tidak ada penanganan, itu tidak benar.

“Pihak kepolisian (penyidik) Polsek Kenjeran, yang menangani peristiwa penganiayaan saudara Ana Fitria warga jln Gedung Cowek Tegal, Kami pastikan tetap berjalan proses tindakan hukumnya,” tegasnya.

Masih kata Kapolsek Kenjeran, pendik masik mengumpulkan bukti-bukti dan saksi serta memeriksa SCTV secaratail di CV. Puncak Pangan Abadi dimana dia (Ana Fitria) bekerja, tepatnya jln Nambangan No : 47.

Baca juga  Bupati Sidoarjo Relokasi Warga Tidak Mampu ke Rusunawa, Tanggung Biaya Sewa dan Pendidikan Anak-anaknya

“Dan besok Jumat dalam Minggu ini, kalau terlapor (Mila Rohani) warga jln Tenggumung 4/7, bilamana sudah agak baikan dari sakitnya, pihak penyidik akan segerah memanggil,” ulas Yuyus Andriastanto.

Sekali lagi, masih lanjut kata Yuyus Andriastanto, yang pasti proses hukum yang di laporkan saudara Lisyeroh terkait anaknya yang bernama Ana Fitria tetap berjalan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Yuyus Andriastanto, SH., M.H di hadapan awak media saat memberikan Klarifikasi. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

BERITA UTAMA

Ketua Investigasi LIRA Kalbar Totas minta usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah

Artikel

Polres Blitar Beri Layanan Trauma Healing untuk Keluarga Korban Mutilasi Koper Merah

Artikel

Tiga Pegawai Rutan Nganjuk Terima Anugerah Wira Wibawa Dharmesti Pratama dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Artikel

Mahasiswa Jadi Sasaran Edukasi Larangan Mbawa Sajam Saat Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

BERITA UTAMA

Sertijab Pengurus Bhayangkari Cabang Pulang Pisau, Ny. Nining Iqbal Ajak Anggota Tetap Solid dan Dukung Suami di Tempat Tugas Baru

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm