Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:22 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal. “Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

Baca juga  Jam Komandan, Dandim 1002/HST Sampaikan Penekanan Panglima TNI

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.

Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Serta Monitoring Acara Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergitas Kodim 1009/Tanah Laut Dan Polres Tanah Laut Kawal Kotak Suara Pemilu 2024

Artikel

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Kahayan Kuala Gelar Patroli malam hari

BERITA UTAMA

LSM-GMBI DPD Brebes Melalui KSM Bulakamba Kembali Giat Berbagi Takjil di Ruas Jalan Bulusari -Cipelem

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi peternak sapi di Desa Sebangau Jaya.

Artikel

RTP Santri Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah Hendak Beli Makan Dipukuli, Ketua Setwil FPII Lapor Polisi

Artikel

Tutup Perjusami Pramuka Saka Wira Kartika, Dandim Mataram Apresiasi Tinggi Semangat dan Kedisiplinan Peserta

Artikel

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Wujudkan Balita Bebas Polio, Babinsa Koramil 04/Kra Dampingi Pihak Puskesmas Gelar Vaksin PIN Polio Pada Balita