Pulang Pisau – Suara bising knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong seringkali menjadi pemicu keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi fenomena ini, Satlantas Polres Pulang Pisau melakukan pendekatan yang berbeda: bukan sekadar penindakan di jalan raya, melainkan pendekatan persuasif langsung ke jantung distribusinya.
Pada Kamis (26/2/2026), personel Satlantas Polres Pulang Pisau menyambangi sejumlah bengkel motor dan toko suku cadang di wilayah hukumnya. Kegiatan ini mengusung misi edukasi dan sosialisasi agar para pemilik usaha tidak lagi melayani penjualan maupun pemasangan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K., menegaskan bahwa langkah “jemput bola” ini adalah respons cepat atas banyaknya keluhan warga yang merasa kenyamanan dan ketenangannya terusik oleh kebisingan di jalan raya.
“Kami mengedepankan sisi humanis dengan memberikan pemahaman langsung kepada para pemilik bengkel dan pedagang. Kami mengetuk kesadaran mereka untuk bekerja sama dengan tidak menjual atau memasang knalpot yang melanggar spesifikasi teknis,” jelas IPTU Divani.
Meski dilakukan dengan dialog yang santun, kepolisian tetap menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan lalu lintas. Polisi menekankan bahwa peredaran knalpot brong adalah masalah bersama yang harus diselesaikan dari hulu ke hilir. Dengan memutus rantai pemasangan di bengkel, diharapkan populasi kendaraan bising di Kabupaten Pulang Pisau dapat berkurang secara signifikan.
Langkah preventif ini disambut positif sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang lebih kondusif. Polisi berharap, melalui kolaborasi dengan pelaku usaha otomotif, jalan raya di Pulang Pisau dapat kembali menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan ramah bagi pendengaran seluruh pengguna jalan. (Humasrespulpis)










