Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

KOTA PROBOLINGGO TargetNesw.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo.

AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26).

AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual.

Baca juga  Dandim 1208/Sambas Berikan Motivasi Dan Penekanan Kepada Anggota Melalui Jam Komandan

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal.

Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari.

Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.

Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal.

Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

Ngeri Dugaan Diskotik IBIZA Jadi Sarang Peredaran Ineks, MAPAN JATIM Minta BNN Dan Kepolisian Gelar Operasi Dan Tes Urine Hiburan Malam

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 06/Sruweng Beri Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-77 kepada Anggota Polsek Sruweng

Artikel

Persab Brebes Bermain Dengan 10 Pemain Gagal Curi 3 Poin Di Laga Ke Dua

Artikel

HUT Brimob Ke-78, Kodim 0830/Surabaya Utara Beri Kejutan ke Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim

Artikel

Ajak Warga Sukseskan Pemilu, Polrestabes Surabaya Bersama Apkrindo Sosialisasi Program Maknyos MakBleG

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Petugas Pendamping PKH Laksanakan Komsos

Artikel

Sepasi Kawal Proses Hukum Advokat Diborgol Saat Menjalankan Tugas Profesi oleh Oknum Security Selama -+3 jam