Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

KOTA PROBOLINGGO TargetNesw.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo.

AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26).

AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal.

Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari.

Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.

Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.

Baca juga  Dankodiklatal Pimpin Uji Naskah II Doktrin Pengawasan Intern TNI AL

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal.

Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Ngawi Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kwadungan

BERITA UTAMA

Dapat Hadiah Sekolah Perwira dari Kapolri, Polwan Polda Jatim Briptu Tiara Menangis Terharu

Artikel

Optimalkan Gerakan Pangan Murah, Babinsa Tepas Hadir Salurkan Beras SPHP Untuk Masyarakat

Artikel

Jadilah Prajurit TNI Yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif : Pesan Panglima TNI Saat Upacara 17an Di Kodim 0811/Tuban

BERITA UTAMA

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Artikel

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Saber pungli kepada Warga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli.

BERITA UTAMA

UNIT KAMSEL SATLANTAS POLRES PULANG PISAU BAGIKAN BROSUR KESELAMATAN, EDUKASI PENGGUNA JALAN DI JALAN NASIONAL