Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
Penolakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza bukan sekadar ekspresi emosional para senior militer. Ia adalah koreksi strategis yang berbasis konstitusi, hukum internasional, dan doktrin politik luar negeri Indonesia. Ketika Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan keterlibatan dalam skema Board of Peace (BoP) yang digagas Donald Trump, pertanyaan fundamental yang harus dijawab bukanlah soal kesiapan pasukan, melainkan legitimasi politik dan legalitas internasionalnya.
Dalam tradisi operasi pemeliharaan perdamaian, keterlibatan militer suatu negara di wilayah konflik mensyaratkan mandat eksplisit dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mandat tersebut bukan formalitas administratif, melainkan fondasi legitimasi. Tanpa resolusi Dewan Keamanan PBB, pengerahan pasukan berpotensi dikategorikan sebagai intervensi dalam konflik bersenjata non-internasional atau bahkan konflik internasional yang belum mencapai penyelesaian politik. Dalam konteks Gaza—wilayah yang status hukumnya masih diperdebatkan dan berada dalam pusaran konflik Israel–Palestina—ketiadaan mandat PBB berarti Indonesia memasuki wilayah hukum yang problematik.
Secara akademis, konsep peace enforcement berbeda secara mendasar dari peacekeeping. Peacekeeping mensyaratkan persetujuan para pihak, netralitas, dan penggunaan kekuatan secara terbatas. Sementara peace enforcement membuka ruang penggunaan kekuatan militer aktif untuk memaksakan stabilitas. Jika BoP mencantumkan pelucutan senjata Hamas sebagai mandat operasional, maka misi tersebut lebih mendekati peace enforcement. Dalam skema demikian, TNI tidak lagi menjadi penjaga perdamaian, tetapi aktor yang terlibat langsung dalam dinamika konflik bersenjata.
Implikasinya tidak hanya bersifat militer, melainkan juga politik. Indonesia selama ini membangun reputasi sebagai honest broker dalam isu Palestina. Sejak pengakuan resmi terhadap Palestina pada 1988, posisi Indonesia konsisten mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. Jika Indonesia kini bergabung dalam forum yang tidak menghadirkan representasi langsung Palestina dan berpotensi mengonsolidasikan arsitektur keamanan versi kekuatan besar, maka kredibilitas diplomatik tersebut akan tergerus.
Lebih jauh, pendekatan kebijakan Timur Tengah di era Trump menunjukkan kecenderungan unilateral. Pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan normalisasi hubungan Israel dengan sejumlah negara Arab melalui Abraham Accords adalah contoh reposisi geopolitik yang tidak secara eksplisit memprioritaskan kemerdekaan Palestina. Dalam perspektif teori hubungan internasional, ini mencerminkan realisme ofensif: stabilitas didefinisikan oleh dominasi kekuatan, bukan oleh keadilan normatif. Apabila BoP lahir dari paradigma serupa, maka partisipasi Indonesia berisiko menempatkan TNI sebagai instrumen dalam arsitektur kekuasaan yang tidak netral.
Dari sisi konstitusional, Pasal 11 UUD 1945 mensyaratkan persetujuan DPR dalam pernyataan perang, pembuatan perdamaian, dan perjanjian internasional yang berdampak luas. Pengerahan ribuan prajurit ke wilayah konflik jelas termasuk kategori keputusan strategis yang memerlukan legitimasi politik nasional. Tanpa proses deliberatif yang transparan, keputusan tersebut rentan dipersoalkan secara hukum dan politik.
Argumentasi bahwa keterlibatan Indonesia adalah demi “perdamaian” tidak boleh diterima secara apriori. Perdamaian yang tidak berbasis legitimasi multilateral dan tidak menjamin hak politik rakyat Palestina berpotensi menjadi stabilisasi semu—yakni penghentian kekerasan tanpa penyelesaian akar konflik. Indonesia tidak boleh terjebak dalam konstruksi semacam itu.
Sikap keras menolak pengiriman pasukan tanpa mandat PBB bukanlah sikap anti-diplomasi. Ia adalah afirmasi terhadap prinsip bebas aktif yang otentik: aktif dalam memperjuangkan keadilan global, tetapi bebas dari orbit kepentingan kekuatan mana pun. Jika misi tersebut tidak sah secara multilateral, tidak transparan secara konstitusional, dan tidak jelas menjamin kemerdekaan Palestina, maka sikap yang rasional dan bermartabat adalah satu: HENTIKAN ….!!
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










