Malang Kota – Rekaman pengakuan salah satu siswa SMAN 6 Kota Malang mengungkap adanya indikasi Pungutan yang berdalih sumbangan komite masih saja terjadi. Dalam rekaman yang diperoleh melalui investigasi lapangan itu, Menegaskan jika dugaan pungli masih merajalela di SMA Negeri 6 Kota Malang tersebut.
“SPP 100 ribu mas per bulan.Itu ” ucap salah satu murid saat diwawancarai awak media.Kamis (05/03/2026).
Dalam rekaman tersebut. Ia juga menambahkan, “Untuk uang gedung saya gak tau mas,yang tau itu orang tua.”Lanjutnya.
Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang sekolah maupun komite melakukan pungutan yang bersifat wajib, memaksa, atau menjadi syarat layanan pendidikan. Sumbangan dari wali murid hanya diperbolehkan jika benar-benar sukarela, tanpa paksaan maupun tekanan.Tidak mengikat waktu dan nominal.
Berdasarkan bukti rekaman tersebut,awak media memastikan dokumen Video ini tidak akan disebarluaskan ke publik. Rekaman hanya digunakan sebagai alat bukti pendukung investigasi jurnalistik dan dalam waktu dekat akan ditunjukkan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk keperluan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Rekaman ini kini menjadi bahan penting dalam penelusuran dugaan Pungutan Liar yang ada di sekolah negeri.Selain itu, diharapkan dapat membuka jalan bagi penegakan transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan.
Sumbangan yang terjadi di SMAN 6 Kota Malang tersebut dinilai dalam kategori pungutan liar (pungli), karena menurut salah satu walimurid yang enggan disebutkan namanya mengaku jika sumbangan itu harus dibayar lunas setiap bulannya dengan nominal yang sudah ditentukan.
“Waktu rapat itu ngomong nya sumbangan, tapi di bayar 50 ribu gak boleh, harus sesuai nominal yang disepakati.” Ungkap narasumber lain yang mengaku tidak boleh disebutkan namanya kepada siapapun.
Namun, Sikap arogansi diperlihatkan oleh pihak sekolah.Saat dikonfirmasi,Kepala Sekolah Ernawati enggan ditemui dan melibatkan pihak lain yang disuruh menemui awak media disekolah.
Sikap kepala sekolah SMAN 6 Kota Malang ini dinilai kurang profesionalisme sebagai pejabat publik yang di gaji oleh rakyat.Sebagai seorang pemimpin, pelayanan yang baik,humanis ,dan transparansi kepada publik seolah tidak ditunjukkan oleh pihak sekolah.
Selanjutnya,awk media akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan inspektorat terkait hal ini.Jika memang terbukti SMA Negeri 6 Kota Malang itu melakukan tindakan yang melawan hukum, APH terkait harus turun untuk menindaklanjuti siapapun oknum yang terlibat dalam kasus Dugaan Pungutan Liar yang mengotori dunia pendidikan Jawa Timur ini.
(Bersambung/Red)










