Tegal ,TargetNews.id -Upaya pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan terus didorong di Jawa Tengah. Berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, pemerintah daerah kini memiliki peluang besar untuk melakukan transformasi sistem pengolahan sampah.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan pernyataan kesiapan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Pemerintah Kabupaten Brebes, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kabupaten Tegal. Penandatanganan dilakukan di King Royal Hotel, Rabu (04/03/2026).
Wakil Bupati Brebes Wurja menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Brebes terhadap inisiatif tersebut.
Kami mendukung penuh langkah positif ini, terlebih permasalahan sampah di Kabupaten Brebes sangat kompleks, butuh sinergi dan kolaborasi antara daerah,” tuturnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memfasilitasi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah melalui skema aglomerasi wilayah. Beberapa kawasan yang di rencanakan antara lain Semarang Raya, Solo Raya, Pekalongan, serta Tegal Raya.
Permasalahan pengelolaan sampah di Jawa Tengah masih cukup kompleks. Selain rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya, keterbatasan kelembagaan dan anggaran juga menjadi tantangan.
Anggaran pengelolaan sampah di banyak daerah bahkan masih berada di kisaran 0,38 persen dari APBD. Di sisi lain, keterbatasan fasilitas pengolahan serta usia Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sudah mendekati batas kapasitas turut memperparah kondisi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah yang di wakili Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Peningkatan Kapasitas, Adrianus Pandie menyampaikan, jumlah timbulan sampah di Jawa Tengah pada tahun 2025 mencapai sekitar 5,73 juta ton.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, baru sekitar 25,38 persen atau sekitar 1,45 juta ton yang berhasil dikelola, sementara 74,62 persen lainnya masih belum tertangani secara optimal.
Kami berbahagia hari ini sudah menandatangani MoU untuk pengolahan sampah menjadi energi. Semoga kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama sekaligus langkah awal untuk merealisasikan pengolahan sampah di wilayah Tegal Raya,” ujarnya.
Ia juga berharap kerja sama tersebut dapat segera di tindaklanjuti ke tahapan berikutnya sehingga proyek pengolahan sampah berbasis energi benar-benar dapat terwujud.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Makmur Sofyan Mustofa memberikan apresiasi kepada tiga kepala daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam penanganan sampah melalui kolaborasi lintas daerah.
Menurutnya, pengolahan sampah menjadi energi listrik nantinya akan melibatkan pihak swasta, salah satunya PT SUF yang bekerja sama dengan PT Elenergy Green Solutions.
Ia menyebut bahwa proyek tersebut telah terintegrasi dengan Danantara, sehingga peluang realisasinya semakin terbuka.
Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup memberikan apresiasi yang luar biasa kepada tiga kepala daerah yang sudah berkomitmen dalam penanganan sampah. Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, pengolahan sampah menjadi energi listrik ini insyaallah bukan lagi sekadar angan-angan,” tuturnya.
Makmur menambahkan, langkah selanjutnya adalah memperoleh rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Setelah itu, dokumen kerja sama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebelum diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia juga menjelaskan, proses tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan persetujuan dari Ketua Satgas Penanganan Sampah Nasional yang dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan sampah di wilayah Tegal Raya dapat bertransformasi menjadi sistem yang lebih modern, ramah lingkungan, sekaligus menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Turut hadir Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Bupati Tegal Akhmad Kholid, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.(Fauzi/Hms)










