Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 9 Maret 2026 - 08:00 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Bontang Kal-Tim.— Dedi Arman ,SH.,MH dan rekan selaku kuasa hukum tersangka Burhan lakukan upaya praperadilan terhadap Satreskrim Polres Bontang terkait dugaan pengangkutan kayu olahan yang oleh Satreskrim Polres Bontang diduga mengunakan dokumen palsu.Senin, 09/03/26

Dedi Arman bersama rekan saat menemui awak media ini pada sabtu,07 maret 2026 menyampaikan , bahwa sebelumnya ada pemberitaan di salah satu media yang ada di wilayah Kaltim sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Burhan kliennya.ungkapnya

Lanjut kuasa hukum tersangka Burhan menyampaikan bahwa saat ini kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan oleh pihak Satreskrim Polres Bontang telah melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap kliennya dengan dugaan melakukan tindak pidana pengangkutan kayu olahan tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKHHK)

Baca juga  Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Menurut kuasa hukum bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya diduga tidak memenuhi unsur untuk penerapan pasalnya disebabkan karena pengangkutan kayu tersebut disertai dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKHHK) yang Sah.Terangnya

Lanjut kuasa hukum tersangka menambahkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penyitaan kayu serta mobil yang mengangkut kayu pihak Satreskrim Polres Bontang,diduga tidak memberikan tanda terima barang dan berita acara peyitaan kepada tersangka.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

“Bahwa penyitaan, penangkapan, penahanan yang dilakukan tersebut diduga oleh kuasa hukum tersangka adalah cacat hukum, oleh karena itu para kuasa hukum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bontang, dan oleh hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menetapkan jadwal sidang dengan nomor perkara No : 01/Pid.Pra/2026/PN.Bon yaitu pada tanggal 09 Maret 2026.”Pungkas kuasa hukum.# (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

3 Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lamongan

Artikel

Wurja Beri Apresiasi Sekaligus Teguran Keras Terkait Serapan Anggaran dan Kepuasan Publik

Artikel

Polsek sebangau kuala Mengawali tugas rutin kepolisian dengan apel pagi

Artikel

Polda Jatim Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024 untuk Pengamanan Idul Fitri 1445 H

BERITA UTAMA

Ketua PWNU Riau dan jajaran lakukan buka puasa bersama serta Yasinan, Tahtim, Tahlil dan Doa untuk Kapolda Riau

Artikel

POLRI, Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus

BERITA UTAMA

Jumat Curhat, Polsek Bandar Dengarkan Keluhan Warga
error: Konten dilindungi!!