Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 9 Maret 2026 - 08:00 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Bontang Kal-Tim.— Dedi Arman ,SH.,MH dan rekan selaku kuasa hukum tersangka Burhan lakukan upaya praperadilan terhadap Satreskrim Polres Bontang terkait dugaan pengangkutan kayu olahan yang oleh Satreskrim Polres Bontang diduga mengunakan dokumen palsu.Senin, 09/03/26

Dedi Arman bersama rekan saat menemui awak media ini pada sabtu,07 maret 2026 menyampaikan , bahwa sebelumnya ada pemberitaan di salah satu media yang ada di wilayah Kaltim sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Burhan kliennya.ungkapnya

Lanjut kuasa hukum tersangka Burhan menyampaikan bahwa saat ini kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan oleh pihak Satreskrim Polres Bontang telah melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap kliennya dengan dugaan melakukan tindak pidana pengangkutan kayu olahan tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKHHK)

Baca juga  Tingkatkan Patroli Sambang SPBU Sat Binmas Polres Sampaikan Pesan kamtibmas

Menurut kuasa hukum bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya diduga tidak memenuhi unsur untuk penerapan pasalnya disebabkan karena pengangkutan kayu tersebut disertai dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKHHK) yang Sah.Terangnya

Lanjut kuasa hukum tersangka menambahkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penyitaan kayu serta mobil yang mengangkut kayu pihak Satreskrim Polres Bontang,diduga tidak memberikan tanda terima barang dan berita acara peyitaan kepada tersangka.

Baca juga  Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom, S.I.K menggelar acara Silaturahmi sebagai perkenalan dengan para awak media

“Bahwa penyitaan, penangkapan, penahanan yang dilakukan tersebut diduga oleh kuasa hukum tersangka adalah cacat hukum, oleh karena itu para kuasa hukum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bontang, dan oleh hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menetapkan jadwal sidang dengan nomor perkara No : 01/Pid.Pra/2026/PN.Bon yaitu pada tanggal 09 Maret 2026.”Pungkas kuasa hukum.# (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Semampir Luruskan Informasi: Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Artikel

Penilaian Tanah Bumbu Inovasi Award 2025 Resmi Dimulai

Artikel

Jelang HUT ke-77: Polwan Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Lansia

BERITA UTAMA

OPERASI PEKAT SEMERU POLRES GRESIK GULUNG 21 PELAKU KEJAHATAN

Artikel

Kajati Jatim Peroleh Penghargaan dari Dirut PLN Nusantara Power

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Hadiri Pertemuan Adat Kepok, Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

BERITA UTAMA

Bedah Sekolah, Kepsek: bersyukur Kepedulian Taruna Akpol

Artikel

Layanan SIM di Satpas Colombo Surabaya,Tutup dengan Adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama