Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 9 Maret 2026 - 08:00 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Bontang Kal-Tim.— Dedi Arman ,SH.,MH dan rekan selaku kuasa hukum tersangka Burhan lakukan upaya praperadilan terhadap Satreskrim Polres Bontang terkait dugaan pengangkutan kayu olahan yang oleh Satreskrim Polres Bontang diduga mengunakan dokumen palsu.Senin, 09/03/26

Dedi Arman bersama rekan saat menemui awak media ini pada sabtu,07 maret 2026 menyampaikan , bahwa sebelumnya ada pemberitaan di salah satu media yang ada di wilayah Kaltim sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Burhan kliennya.ungkapnya

Lanjut kuasa hukum tersangka Burhan menyampaikan bahwa saat ini kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan oleh pihak Satreskrim Polres Bontang telah melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap kliennya dengan dugaan melakukan tindak pidana pengangkutan kayu olahan tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKHHK)

Baca juga  Polres Kediri Kota Gelar Simulasi Sispamkota Siap Amankan Pemilu 2024,

Menurut kuasa hukum bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya diduga tidak memenuhi unsur untuk penerapan pasalnya disebabkan karena pengangkutan kayu tersebut disertai dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKHHK) yang Sah.Terangnya

Lanjut kuasa hukum tersangka menambahkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penyitaan kayu serta mobil yang mengangkut kayu pihak Satreskrim Polres Bontang,diduga tidak memberikan tanda terima barang dan berita acara peyitaan kepada tersangka.

Baca juga  Sebelas Tahun di Kostrad, Kolonel Arm Untoro Hariyanto Kini Nahkodai Korem 081/DSJ

“Bahwa penyitaan, penangkapan, penahanan yang dilakukan tersebut diduga oleh kuasa hukum tersangka adalah cacat hukum, oleh karena itu para kuasa hukum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bontang, dan oleh hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menetapkan jadwal sidang dengan nomor perkara No : 01/Pid.Pra/2026/PN.Bon yaitu pada tanggal 09 Maret 2026.”Pungkas kuasa hukum.# (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satresnarkoba Polres Bangkalan Temukan 10 Gram Sabu

Artikel

Tim Satuan Patroli Pressi Melakukan Pengamanan Di Saat Berjalannya Ibadah Di Sekolah Katolik Cendrawasih Makassar

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Ribuan Warga Binaan Rutan Cipinang Ikuti Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1445 H Yang Dimeriahkan Abah H Komar 4 Sekawan

Artikel

Polres Pulang Pisau Meriah Edukasi Pelajar Soal Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Artikel

Babinsa Sentebang Pimpin Kegiatan Masa Orientasi Calon Anggota Saka Wira Kartika Pangkalan Koramil 04/Jawai

Artikel

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Paruh Kedua Ramadhan 1444 H, Persit Brebes Bagi-bagi Takjil Buka Puasa