Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Polda Jatim Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Operasi Ketupat

SURABAYA – Polda Jawa Timur menyampaikan adanya kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kakor Lantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis angkutan barang.

Beberapa komoditas strategis tetap diperbolehkan beroperasi untuk menjaga kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.

“Dalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang,namun demikian tidak semua barang dibatasi, karena ada pengecualian,” ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (12/3/26).

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Ia menyebutkan, sejumlah angkutan yang dikecualikan dari kebijakan pembatasan antara lain kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan penanganan bencana alam, serta bahan pokok dan barang penting (bapokting).

Kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempel maupun gandengan.

“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,” jelasnya.

Meski demikian, Kombes Iwan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pelarangan total terhadap aktivitas angkutan barang.

Baca juga  Tekan Angka Kecelakaan, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Tentang Tertib Berlalu Lintas

Pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menyesuaikan pola distribusi logistik selama masa pembatasan berlangsung.

Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah mengalihkan moda angkutan dari kendaraan besar menjadi kendaraan dengan kapasitas lebih kecil.

“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya pihak industri masih bisa menempuh cara lain, misalnya mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi kendaraan sumbu dua dengan kapasitas yang lebih kecil,” terangnya.

Dengan skema tersebut, distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan para pemudik.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sejumlah 19 Kades Akan Klarifikasi Pemkot Batu, Terkait Dana Tambahan 2 Milyar

Artikel

Dukung Netralitas, Puluhan Ulamak, Kiai dan Habaib Ngeluruk Mapolres Sampang “Ingatkan Sejarah Buruk Pilkada Sampang, Untuk Pilkada Aman, Damai dan Kondusif”

TNI-POLRI

Kegiatan Apel Stand By On Call di Wilkum Polsek Maliku dalam rangka Antisipasi Bencana.

Artikel

Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja, Antisipasi Karhutla Sejak Dini

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Dukung Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Petani Cabai

BERITA UTAMA

SEORANG PERANGKAT DESA DI KECAMATAN MODUNG MENCABULI KEPONAKAN NYA SENDIRI

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Babinsa Koramil 13 Buluspesantren melaksanakan Patroli Pasca Pilkades di wilayah Binaannya