NGANJUK – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang digembar-gemborkan komunitas Salam Lima Jari (SLJ) Kabupaten Nganjuk di linimasa media sosial serta disampaikan saat hearing bersama DPRD Kabupaten Nganjuk menuai tanggapan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menyatakan bahwa narasi dugaan pungli yang disampaikan SLJ dinilai muncul karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi pendidikan, khususnya terkait aturan dalam Permendikdasmen serta Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur pengelolaan dana pendidikan.
Menurut Heru, dana operasional sekolah yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan serta bantuan BPOPP dari APBD Provinsi Jawa Timur pada praktiknya masih belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional sekolah.
“Dana BOS per siswa ditambah dana BPOPP dari Pemprov Jatim jika dijumlahkan saja masih belum mencukupi kebutuhan operasional sekolah, baik untuk kebutuhan siswa, honor guru non-ASN, hingga pengadaan buku mata pelajaran dan literasi,” tegas Heru.
Ia menambahkan, berdasarkan realita tersebut, regulasi pemerintah membuka ruang bagi sekolah untuk melakukan penggalian dana permasyarakatan melalui komite sekolah yang merupakan representasi dari wali murid.
Namun demikian, Heru menegaskan bahwa penggalian dana tersebut memiliki aturan etika dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, yakni bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan.
“Secara etika dan SOP, tidak diperkenankan menarik dana dari wali murid yang tidak mampu. Itu sangat dilarang,” ujarnya.
Heru menilai praktik yang dijalankan di SMKN 1 dan SMKN 2 Nganjuk di bawah Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur telah sesuai dengan standar regulasi yang berlaku sehingga tidak ada hal yang patut dipersoalkan.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa menemukan dugaan pelanggaran, maka mekanisme klarifikasi sangat terbuka melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing sekolah.
“Kalau ada keberatan atau temuan, mekanismenya jelas. Bisa meminta klarifikasi ke PPID sekolah. Tidak perlu koar-koar di tengah jalan atau di media sosial,” tegasnya.
Lebih jauh, Heru bahkan menantang komunitas SLJ untuk menempuh jalur hukum apabila benar memiliki bukti kuat terkait dugaan pungli tersebut.
“Kalau memang ada bukti, silakan laporkan saja ke Polda Jatim atau Kejati Jatim. Bidang Hukum MAKI Jatim dengan surat kuasa dari pihak sekolah siap menghadapi laporan tersebut,” ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, persoalan akan menjadi berbeda jika isu dugaan pungli tersebut justru dijadikan sarana pencitraan atau sekadar meningkatkan jumlah penonton di media sosial seperti TikTok maupun Instagram.
Dalam pernyataan penutupnya, Heru kembali menegaskan bahwa persoalan hukum tidak seharusnya diselesaikan melalui perdebatan di media sosial.
“Tidak ada ruang mediasi di linimasa media sosial. Jika memang ada temuan, tempuh jalur hukum yang pasti. MAKI Jatim siap mengawal pendampingan hukum atas laporan yang masuk,” pungkasnya.
ANIL










