Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Senin, 16 Maret 2026 - 20:44 WIB

KKP Hentikan Sementara Operasional Unit Pengolahan Ikan Diduga Timbulkan Pencemaran

TARGETNEWS.ID REMBANG (16/03) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Senin (16/03), sebagai respons cepat atas laporan masyarakat mengenai dugaan adanya UPI yang menimbulkan pencemaran.

“Benar, setelah di cek oleh Pengawas Perikanan bahwa perusahaan tersebut terindikasi kuat menyebabkan pencemaran perairan di Rembang dan telah kami hentikan operasional kegiatan per hari ini (16/03)”, ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, di Jakarta, Senin (16/03),

Ipunk menyebutkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. ISF. Dari hasil pengawasan lapangan, ditemukan indikasi pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kepala ikan untuk produksi fish meal atau tepung pakan ikan.

Baca juga  Kodim 0830/Surabaya Utara Berikan Penyegaran

“Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap sumber daya perikanan dan lingkungan laut, dan menekankan agar perusahaan menggunakan instalasi pengolahan air limbah sesuai standar,” ujar Ipunk.

Ia juga menegaskan apabila hal ini tidak dilaksanakan maka akan pihaknya akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan adanya dugaan tindak pidana pencemaran perairan.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur pembuangan limbah. Petugas menemukan pipa outlet yang menjorok ke laut dengan kondisi air di sekitar yang tampak keruh. Selain itu, pada area pengolahan fish meal tercium bau tidak sedap dari bahan baku kepala ikan serta ditemukan buangan air dari truk pengangkut bahan baku di area tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Stasiun PSKDP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, menyebutkan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan fasilitas pengolahan limbah yang memadai khusus untuk proses produksi tepung pakan ikan tersebut. Hasil analisis citra satelit juga ditemukan keberadaan pipa di antara dua kolam yang diduga kuat menjadi salah satu sumber pencemaran ke perairan.

Baca juga  TNI Polri Dandim 0812/Lamongan Berangkatkan Pendistribusian Bantuan Pangan Dan Mengikuti Vikon Pangdam V Brawijaya Dan Kapolda Jatim

Menindaklanjuti temuan di lapangan, Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP No. 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa setiap unit pengolahan ikan wajib menaati dokumen perizinan yang berlaku serta standar lingkungan yang telah ditetapkan. KKP tidak akan menoleransi aktivitas industri yang mengabaikan aspek ekologi demi keuntungan ekonomi semata.

Awak media( Mamik Gaul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Viral, Oknum Perangkat Desa N Polisi di Sandai Geledah Rumah Warga Tanpa Surat Tugas

BERITA UTAMA

PRAJURIT TIDUR DALAM YONIF 6 MARINIR TERIMA JAM KOMANDAN

BERITA UTAMA

Kapolres Lumajang dan Dandim 0821 Sebut TNI-Polri Kompak Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Semarak HUT ke-3 2026 Media Pilar Pos Dirangkai Bakti Sosial, HPN dan Bukber Bersama KJN

Artikel

Perkara Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan PT Bina Penerus Bangsa, Maharaja Lawfirm: Harusnya Onslag Van Recht Vervolging

Artikel

Polsek Blado Pantau Satkamling, Ingatkan Warga Jaga Keamanan

Artikel

WWF Aman dan Kondusif Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Wisatawan, Kapolres Kendal Monitoring Sejumlah Objek Wisata Pantai Selama Libur Lebaran 2023