Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:16 WIB

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Seorang residivis kembali bermain dengan barang haram jenis sabu-sabu yang membuatnya kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang diamankan inisal MJ (50) asal Jalan Wonokusumo Surabaya. Dia dibekuk pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 21.15 WIB, didalam rumahnya usai polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengetahui aksi pelaku dalam peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K. menjelaskan, berawal ketika anggota mendapatkan informasi peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto ± 0,252 gram,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/3/2026).

Baca juga  Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

AKBP Dodi melanjutkan, dari
hasil interogasi terhadap pelaku yang merupakan residivis ini, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari MJ diakui miliknya dan didapatkan dari SF.

“Pelaku MJ ini residivis Perkara Narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF penyuplai barang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuh Kasat AKBP Dodi.

Tersangka MJ juga mengaku jika sabu didapatkan pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan cara ketemuan langsung didepan Makam di Raya Parseh Bangkalan.

Saat itu, MJ mendapatkan sebanyak 1 gram haraga 650.000 pergram dengan tujuan untuk dijual belikan dengan harga Rp. 150.000- Rp 200.000 per poket dengan harapan mendapatkan keuntungan Rp Rp 150.000 pergramnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Sukses Amankan Pertandingan Bola Kaki Tingkat Kecamatan Kuwus

Tersangka MJ kini sudah ditahan dan akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU.RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk bukti yang disita berupa, 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto + 0,120 gram, berat netto + 0,131 gram dan berat netto + 0,001 gram, 2 bendel plastik klip, 2 skrop dari sedotan, 2 timbangan elektrik, Uang hasil penjualan Rp 100.000, dan HP

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Dikmas Lantas Penling Penluh

BERITA UTAMA

Tumpahan Minyak di Jalan Tajahan Antang, Polsek Kahayan Hilir dan Damkar Lakukan Penanganan Cepat

Artikel

Bantu Kesulitan Warga Babinsa Semperiuk A Bersama Warga Binaan Timbun Jalan Rusak

Artikel

Pembinaan BINMAS Polres Sampang: Meningkatkan Kesadaran Keamanan Melalui Kerja Sama dengan Ormas Macan Asia Indonesia

Artikel

Jum’at Bersih, Babinsa Birowo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Sungai Complang

Artikel

Semangat Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Warnai Fun Bike Hari Bhayangkara ke-79

BERITA UTAMA

Momentum Evaluasi dan Penguatan Komitmen, Polres Pulpis Gelar Upacara HKN

BERITA UTAMA

Kapolsek Wonotunggal Berharap Siswa-Siswi SMA N 1 Menjadi Teladan dalam Berlalu Lintas
error: Konten dilindungi!!