SURABAYA – Anggota DPD RI, Lia Istifhama, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, atas inisiatif mempertemukan perwakilan Suku Tengger dari empat daerah: Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Lumajang.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (26/3/2026) itu dinilai sebagai langkah konkret membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat adat, khususnya komunitas Suku Tengger yang selama ini hidup di kawasan lereng Gunung Bromo.
Menurut Lia, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat menjadi langkah strategis dan mendesak untuk memastikan keberlangsungan hidup masyarakat adat di tengah arus pembangunan.
“Perda tentang masyarakat adat bukan hanya simbol pengakuan, tetapi menjadi instrumen penting untuk perlindungan, pemberdayaan, dan keberlanjutan komunitas adat,” tegas Lia, Jumat (27/3).
Lia menilai selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih berhenti di level normatif. Padahal, tanpa payung hukum daerah, masyarakat adat rentan kehilangan ruang hidupnya.
Perda Masyarakat Adat dinilai dapat memberikan perlindungan konkret, antara lain:
1. Perlindungan Hak Tanah Adat
Perda dapat mengakui dan melindungi wilayah adat Suku Tengger dari alih fungsi yang tidak adil, termasuk ekspansi pariwisata maupun kepentingan ekonomi lainnya.
2. Penguatan Kelembagaan Adat
Struktur adat seperti dukun adat dan tokoh masyarakat mendapat legitimasi formal, sehingga tetap berperan dalam pengambilan keputusan di wilayahnya.
3. Partisipasi dalam Pembangunan
Masyarakat adat tidak lagi menjadi objek pembangunan, tetapi dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
4. Pemberdayaan Berbasis Kearifan Lokal
Pengembangan ekonomi dilakukan dengan menghormati nilai-nilai budaya, bukan menggantikannya.
Jawa Timur dikenal sebagai wilayah yang mampu menjaga harmoni antara tradisi dan modernitas. Namun di balik itu, Lia menyoroti realitas yang sering terabaikan: masyarakat adat justru terdesak oleh pembangunan.
Budaya Suku Tengger kerap diangkat dalam festival dan pariwisata, tetapi:
– ruang hidup mereka semakin terbatas
– tanah adat berpotensi beralih fungsi
– masyarakat tidak selalu dilibatkan dalam pengelolaan wisata
“Budaya dipromosikan, tetapi masyarakatnya tidak menjadi subjek utama. Ini yang harus diperbaiki,” tegas Lia.
Belajar dari Masa Lalu, Menata Masa Depan
Secara konstitusional, pengakuan masyarakat adat sudah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 dan diperkuat melalui UU Desa 2014. Namun implementasinya masih lemah.
Lia mengingatkan bahwa sejak kebijakan penyeragaman desa era Orde Baru, banyak struktur adat mengalami pelemahan. Kini, tantangan baru muncul dari ekspansi ekonomi di sektor:
– pariwisata
– pertanian
– pertambangan
Di wilayah seperti Lumajang, dilema antara pengembangan wisata dan perlindungan masyarakat adat menjadi contoh nyata.
Kritik terhadap BUMDes: Jangan Abaikan Tanah Adat
Lia juga menyoroti keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kerap dibentuk tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat adat.
Dalam konteks desa adat, hal ini berisiko:
mengubah tanah komunal menjadi aset bisnis
mengabaikan persetujuan adat
menciptakan ketergantungan baru
“Pemberdayaan sejati harus berbasis pengetahuan lokal. Jika tidak, yang terjadi justru ketergantungan, bukan kemandirian,” jelasnya.
Lia Istifhama menegaskan bahwa Perda Masyarakat Adat harus menjadi jembatan antara pengakuan hukum dan implementasi di lapangan.
Dengan adanya Perda, diharapkan:
hak masyarakat adat terlindungi secara hukum
konflik lahan bisa diminimalisir
pembangunan lebih inklusif dan berkeadilan
budaya tetap hidup, bukan sekadar komoditas
Pada akhirnya, keberadaan Perda bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang memastikan bahwa komunitas seperti Suku Tengger tetap menjadi subjek utama dalam pembangunan, bukan sekadar simbol budaya.
ANIL










