Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

Kasus Penganiayaan LC Di Cafe Arjuna Bravo Surabaya, Ria Zilviana Laporkan Pelaku Ke polsek Tambaksari, Pelaku harus segera ditangkap

Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang perempuan bernama Ria Zilviana kini memasuki babak baru setelah resmi dikuasakan kepada pengacara Handrian Susanto, SH., MH. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan polisi LP/108/B/IV/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK TBSR tertanggal 2 April 2026.

Kuasa hukum korban Hadrian Susanto S.H.,M.H menegaskan pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang diketahui bernama Hasan. Hal ini dinilai penting guna memberikan efek jera serta mencegah terjadinya korban lain di kemudian hari.

“Pelaku harus segera diamankan. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Hadrian dalam keterangannya.

Baca juga  Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan mensosialisasikan kartu nama

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kenjeran No. 169, tepatnya di Cafe Arjuna Bravo, Surabaya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban yang berprofesi sebagai lady companion (LC) saat itu menolak ajakan pelaku untuk melakukan check-in. Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung tindakan kekerasan.

Pelaku dilaporkan memukul korban secara brutal, terutama pada bagian wajah hingga menyebabkan hidung dan bibir korban mengeluarkan darah. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menabrak korban menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian kaki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma fisik maupun psikis dan saat ini masih dalam proses pemulihan. Kuasa hukum korban menilai tindakan pelaku sudah tergolong serius dan memenuhi unsur pidana penganiayaan berat.

Baca juga  Pj Gubernur : Implementasikan "Jumat Bersepeda KK" untuk Berantas Korupsi di Sulawesi Tenggara

Dalam kasus ini, pelaku Hasan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian Polsek Tambaksari hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sementara itu, keluarga dan kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait keamanan pekerja di sektor hiburan malam, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan.(LIMBAD/ARDI)

Share :

Baca Juga

Artikel

Beri rasa Aman, Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli KRYD

Artikel

TNI-Polri dan Masyarakat Bersatu Jaga Keamanan Peringatan Isra Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul

BERITA UTAMA

Bupati Sampang Resmikan Puskesmas Karang Penang, Layanan Kesehatan Meningkat

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Artikel

Kapolres Madiun Pastikan Paket Misterius di Simpang Exit Tol Dumpil Bukan Bom

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika

Artikel

Wali Kota Tegal Gunakan Hak Pilihnya di TPS 57 Kelurahan Brebes

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1007/Banjarmasin Tetap Semangat di Akhir Pekan, Lanjutkan Pemasangan Papan Jembatan di Kuin Kecil