Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

Kasus Penganiayaan LC Di Cafe Arjuna Bravo Surabaya, Ria Zilviana Laporkan Pelaku Ke polsek Tambaksari, Pelaku harus segera ditangkap

Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang perempuan bernama Ria Zilviana kini memasuki babak baru setelah resmi dikuasakan kepada pengacara Handrian Susanto, SH., MH. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan polisi LP/108/B/IV/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK TBSR tertanggal 2 April 2026.

Kuasa hukum korban Hadrian Susanto S.H.,M.H menegaskan pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang diketahui bernama Hasan. Hal ini dinilai penting guna memberikan efek jera serta mencegah terjadinya korban lain di kemudian hari.

“Pelaku harus segera diamankan. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Hadrian dalam keterangannya.

Baca juga  Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kenjeran No. 169, tepatnya di Cafe Arjuna Bravo, Surabaya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban yang berprofesi sebagai lady companion (LC) saat itu menolak ajakan pelaku untuk melakukan check-in. Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung tindakan kekerasan.

Pelaku dilaporkan memukul korban secara brutal, terutama pada bagian wajah hingga menyebabkan hidung dan bibir korban mengeluarkan darah. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menabrak korban menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian kaki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma fisik maupun psikis dan saat ini masih dalam proses pemulihan. Kuasa hukum korban menilai tindakan pelaku sudah tergolong serius dan memenuhi unsur pidana penganiayaan berat.

Baca juga  Masyarakat Dukung Ridhohul Khukam Maju di Pilkada Brebes 2024

Dalam kasus ini, pelaku Hasan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian Polsek Tambaksari hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sementara itu, keluarga dan kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait keamanan pekerja di sektor hiburan malam, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan.(LIMBAD/ARDI)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambut Ramadhan 1447 H, Turnamen Bola Volly Dandim Cup I 2026 Siap Digelar

BERITA UTAMA

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Artikel

Lomba PBB Piala Panglima TNI Wilayah Kodim 1002/HST Ini Daftar Juaranya

Artikel

Sambang ke SPBU, Kasat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan Imbauan kepada Warga

Artikel

Bawaslu Kabupaten Trenggalek Apresiasi Polisi Maksimalkan Patroli Dialogis Jelang Pemilu

Artikel

Peran Aktif Babinsa Ramil 1612-05/Elar dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Nanga Mbaur

Artikel

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Angkut Keramik Untuk Pembangunan MCK RTLH

Artikel

Sinergitas Polres Malang Bersama TNI dan Pemkab Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni