Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:03 WIB

Pemkab Mojokerto Seret Pengusaha Galian C Ilegal ke Ranah Hukum

Foto: Pemkab Mojokerto Seret Pengusaha Galian C Ilegal ke Ranah Hukum

Foto: Pemkab Mojokerto Seret Pengusaha Galian C Ilegal ke Ranah Hukum

TARGETNEWS.ID KABUPATEN MOJOKERTO  – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh puluhan pengusaha galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. Kelompok penambang yang masuk dalam temuan Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ini dinilai membangkang. Mereka sengaja melewatkan kesempatan yang diberikan pemerintah daerah untuk melegalkan usahanya. Bahkan, beberapa di antaranya disinyalir tetap nekat beroperasi tanpa izin resmi.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, mengungkapkan hingga batas akhir yang disepakati bersama, pada 5 Juli lalu, tidak ada satu pun penambang ilegal yang menunjukkan iktikad baik untuk memproses perizinan mereka. Pelaku praktik ilegal yang jadi temuan tim terpadu, tidak ada yang mematuhi kesepatan yang dibuat sebelumnya. ’’Intinya belum ada yang mengurus izin,’’ ungkapnya.

Kepastian tersebut sudah terkonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Jatim saat batas akhir kesempatan yang diberikan sebagaimana kesepakatan bersama habis. Menurutnya, setelah tanggal tersebut, pemda mengutus Badan Pendapatan (Bapenda) untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan ESDM untuk mengecek berapa banyak pengusaha yang benar-benar memperhatikan surat peringatan ini. ’’Ternyata sesuai data hasilnya nihil,’’ sesalnya.

Baca juga  Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dari hasil evaluasi pasca-tenggat waktu, Teguh menyayangkan sikap para pengusaha tambang galian C yang mayoritas terkesan masa bodoh. Upaya pembinaan, sosialisasi, hingga kelonggaran waktu yang telah diberikan Pemkab Mojokerto sama sekali tidak direspons dengan positif. Bukannya memanfaatkan waktu untuk melengkapi legalitas, ruang yang diberikan justru dinilai sengaja diabaikan demi meraup keuntungan sepihak secara ilegal.

Merespons pembangkangan massal ini, pemda tidak tinggal diam. Tim Terpadu MBLB kini tengah bergerak untuk merumuskan tindakan tegas berikutnya. Langkah hukum menjadi opsi utama yang siap diambil guna menghentikan eksploitasi alam secara liar. ’’Menyikapi hal itu, kini tim tengah meminta petunjuk pimpinan untuk langkah selanjutnya. Termasuk pelimpahan kasus praktik ilegal tersebut ke aparat penegak hukum (APH),’’ tegas Teguh.

Baca juga  Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Kehadiran APH diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tambang bandel. Lebih dari sekadar penegakan aturan, tindakan ini mendesak dilakukan demi menyelamatkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang kian terancam akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkontrol. ’’Selain potensi PAD menguap Rp 12 miliar lebih tiap tahun, potensi kerusakan lingkungan juga ada di depan mata,’’ tandasnya.

Sebelumnya, tim Terpadu MBLB resmi mengeluarkan ultimatum kepada para pelaku usaha pertambangan yang belum mengantongi izin. Pemda mengancam melimpahkan penindakan ke APH jika dalam kurun waktu 30 hari tak segera mengurus perizinan. Waktu 30 hari tersebut merupakan batas akhir bagi para pengusaha untuk menempuh jalur legal. Baik melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS). (red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Sakakajang Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Warga Masyarakat Tegal Dan Sekitar nya Pecinta durian asal Jatinegara Tegal sedang menikmati durian varian

Artikel

Sosialisasi Layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas Tatap Muka Dengan Warga

Artikel

Petugas Patroli Polsek Maliku Himbau, Warga Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Online

Artikel

Kompolnas RI Apresiasi Pelaksanaan Ops Lilin Semeru Polresta Banyuwangi

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

“Keluarga Korban Minta Keadilan” Oknum Anggota Dipolisikan Terkait Dugaan Kekerasan Anak Dibawa Umur

Artikel

Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Kepada Masyarakat Pengguna Jalan