Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA / TNI-POLRI

Selasa, 7 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan 21 Paket Sabu di Lawang

MALANG Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial EP (23), warga Kecamatan Lawang, diamankan di rumahnya dengan puluhan paket sabu siap edar.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita total 21 poket sabu dengan berat bersih mencapai 4,97 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, hingga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di wilayah Lawang berikut barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Bambang, Senin (6/4/2026).

Baca juga  KADIN KOTA PONTIANAK GELAR BUKA PUASA BERSAMA PENGURUS DI KAMPONG RAMADHAN 1444 H

AKP Bambang menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (1/4/2026).

Penindakan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan.

“Penangkapan dilakukan pada malam hari setelah anggota memastikan keberadaan tersangka,” jelas AKP Bambang.

Dalam praktiknya, tersangka diduga menjual setiap paket sabu dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu.

Dari penjualan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

AKP Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Baca juga  Polres Nganjuk Gelar Patroli SREG dan Penyekatan di Perbatasan Suroan Berjalan Kondusif

“Tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran, dan dari setiap transaksi ia mendapatkan keuntungan pribadi,” imbuhnya.

Saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0412/LU Letkol Inf Hery Eko Prabowo tekankan disiplin pada Upacara 17 San

BERITA UTAMA

Antisipasi Bangsit, Danrem Wijayakusuma Cek Kesiapsiagaan Satuan Denbekang dan Denpal Sokaraja

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Laksanakan Komsos Bersama Pelaku UMKM

Artikel

Jalin Hubungan Yang Baik, Babinsa Matang Terap Komsos Bersama Peternak Ayam Petelur

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Obyek Vital Perbankan, Personel Polsek Bukit Batu Lakukan Ini

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

12 Kolonel Pecah Bintang, Kolonel Cba Benny Mutiha Tampubolon, S.I.P., M.I.P., M.M., M.Han. Jadi Dircab Pusbekangad

Artikel

Polsek Pandih Batu, Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu