Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Kamis, 9 April 2026 - 16:06 WIB

Polres Pamekasan Tegaskan Larangan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci : Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan

PAMEKASAN Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan secara resmi mengeluarkan peringatan keras sekaligus langkah preventif dan represif terhadap maraknya fenomena adu kelereng serta kerapan kelinci di wilayah hukum Pamekasan. Praktik ini ditengarai bukan sekadar hiburan rakyat, melainkan telah bergeser menjadi ajang perjudian terselubung dan tindakan kekerasan terhadap hewan.

​Kapolres Pamekasan, melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi aktivitas yang mencederai norma hukum dan ketertiban masyarakat tersrbut.

​Dalam keterangannya, IPDA Yoni Evan Pratama menjabarkan beberapa tinjauan hukum serius yang menjadi dasar penindakan :
– Kegiatan ini memenuhi unsur Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Unsur “mengundi nasib” sangat kental karena pemenang mendapatkan keuntungan finansial dari taruhan atau uang pendaftaran yang dikumpulkan dari kerugian peserta lain.
– Khusus pada ajang kerapan kelinci, ditemukan indikasi pelanggaran Pasal 337 KUHP mengenai penganiayaan hewan. Praktik menjepit ekor hingga menusukkan jarum demi memacu adrenalin hewan merupakan tindakan pidana yang diancam dengan sanksi kurungan maksimal 1 tahun.
– Praktik ini dinilai merusak moralitas masyarakat karena membangun mentalitas spekulatif dan mencederai rasa keadilan sosial, dimana kemenangan didapatkan di atas penderitaan pihak lain.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

​Polres Pamekasan telah menyebarkan instruksi ke seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi perlombaan.

​”Kami tidak segan melakukan penangkapan dan proses hukum bagi para pelaku, penyelenggara, maupun penyedia tempat yang masih membandel. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan hukum tetap tegak di atas tradisi yang menyimpang,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.

Baca juga  M.Agus Fauzan Mengucapan Terima kasih kepada Tim dan Relawan Terpilihnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

​Himbauan kepada Masyarakat
​Polres Pamekasan mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sipil untuk bersinergi. Masyarakat diminta segera melaporkan ke Call Centre 110 (gratis pulsa) jika melihat adanya aktivitas kerumunan yang mengarah pada perjudian adu kelereng maupun kerapan kelinci.

​”Dukungan masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak terjebak dalam kegiatan yang tampak seperti hiburan namun sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum,” tutupnya.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Realisasikan Sinergitas Polri – Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian

Artikel

Pelayanan KB TMMD Reguler Brebes Berhasil Jaring Puluhan Akseptor

Artikel

JIMMY, DIREKTUR PT. ALFINKY MULTI BERKAT, BERSAMA MAGGIE dan TIM, TURUN LANGSUNG KE BALOI KOLAM RT 03 UNTUK SILATURAHMI DAN PROSES VERIFIKASI KOMPENSASI

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN I MENGGELAR BAKTI SOSIAL PEMBERSIHAN GEREJA GKPS DALAM RANGKA PERAYAAN PASKAH TNI AL LANTAMAL I TA. 2023

Artikel

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serukan “Jaga Tunas Bangsa” di Momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026

BERITA UTAMA

Guna memeriahkan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah

Artikel

PalmCo Regional 1 Serahkan Bantuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Triwulan I Tahun 2024 Sebesar Rp1,1 Milyar untuk 87 Objek Bantuan

Artikel

Kapolres Jember Resmikan Sumur Bor Bhayangkara Tatag Trawang Tungga di Desa Candijati