TargetNews.id, Kota Batu – Polres Batu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langkah cepat berhasil bongkar dugaan kasus pencurian uang milik korban atas nama Liari (60) warga Kecamatan Junrejo Kota Batu pada hari Sabtu 4 April 2026.
Dugaann sementara pelaku pencurian berinisial AS (55), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Jatim, untuk sementara tersangka di amankan di ruang tahanan Polres Batu.
“Awal terjadinya pencurian tersebut, termonetor pada CCTV secara jelas apa yang sudah di lakukan oleh tersangka pencuri berinisial AS tersebut. Adanya CCTV itu, pihak penyidik Satreskrim Polres Batu merasa terbantu untuk bahan petunjuk proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim AKP,Joko Supriyanto,” kamis (9/4/2026) siang.
Ditambahkan lagi, sesuai keterangan korban Korban Liari (61) yang disampaikan Kasat Reskrim, bahwa korban baru menyadari jika uang miliknya raib/hilang. Setelah korban pulang ke rumah sehabis rutinitasnya dari sawah sekira pukul 14.50 WIB.
“Sebelum kejadian pencurian diketahui, ada seseorang yang tidak dikenal masuk di dalam bangunan oleh pembantu rumah tangga. Setelah dilakukan pengecekan, pihak korban pencurian kaget bahwa uang Rp.5 juta yang tersimpan dalam almari sudah raib,” ungkap Joko Supriyanto.
Ditambahkan lagi, untuk memastikan peristiwa itu, pihak korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari bukti rekaman tersebut, ada petunjuk jelas bahwa seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil uang milik korban.
Berbekal bukti visual tersebut, tim Satreskrim Polres Batu segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.
“Dari tangan tersangka, petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti sewaktu pelaku akan melakukan niat busuknya tersebut. Alat bukti seperti, potongan celana warna hitam bergaris hijau, serta sepasang sandal milik pelaku berwarna hitam,”jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatan pelaku pencurian, maka tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(Wan).










