Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

Satreskrim Batu Gerak Cepat, Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang

Foto ist:  AKP.Joko Supriyanto,SM.,MM  Kasatreskrim Polres Batu.

Foto ist: AKP.Joko Supriyanto,SM.,MM Kasatreskrim Polres Batu.

TargetNews.id, Kota Batu – Polres Batu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langkah cepat berhasil bongkar dugaan kasus pencurian uang milik korban atas nama Liari (60) warga Kecamatan Junrejo Kota Batu pada hari Sabtu 4 April 2026.

Dugaann sementara pelaku pencurian berinisial AS (55), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Jatim, untuk sementara tersangka di amankan di ruang tahanan Polres Batu.

“Awal terjadinya pencurian tersebut, termonetor pada CCTV secara jelas apa yang sudah di lakukan oleh tersangka pencuri berinisial AS tersebut. Adanya CCTV itu, pihak penyidik Satreskrim Polres Batu merasa terbantu untuk bahan petunjuk proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim AKP,Joko Supriyanto,” kamis (9/4/2026) siang.

Baca juga  Satlantas Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Ditambahkan lagi, sesuai keterangan korban Korban Liari (61) yang disampaikan Kasat Reskrim, bahwa korban baru menyadari jika uang miliknya raib/hilang. Setelah korban pulang ke rumah sehabis rutinitasnya dari sawah sekira pukul 14.50 WIB.

“Sebelum kejadian pencurian diketahui, ada seseorang yang tidak dikenal masuk di dalam bangunan oleh pembantu rumah tangga. Setelah dilakukan pengecekan, pihak korban pencurian kaget bahwa uang Rp.5 juta yang tersimpan dalam almari sudah raib,” ungkap Joko Supriyanto.

Ditambahkan lagi, untuk memastikan peristiwa itu, pihak korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari bukti rekaman tersebut, ada petunjuk jelas bahwa seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil uang milik korban.

Baca juga  Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

Berbekal bukti visual tersebut, tim Satreskrim Polres Batu segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.

“Dari tangan tersangka, petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti sewaktu pelaku akan melakukan niat busuknya tersebut. Alat bukti seperti, potongan celana warna hitam bergaris hijau, serta sepasang sandal milik pelaku berwarna hitam,”jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatan pelaku pencurian, maka tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(Wan).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Meriahnya Festival Ramadhan dan Peringatan Nuzulul Quran 1444 H di Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Rutin Gelar Pengaturan Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar

BERITA UTAMA

Lakukan Cooling System Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

BERITA UTAMA

Jalani Ramadhan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi Tebar Kebaikan Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Perbatasan Papua

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Giat KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

Artikel

Pamitan Dedy Yon Minta ASN Selalu Kompak

Artikel

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli