Belakangan ini, ruang-ruang sosial yang seharusnya hangat dan penuh silaturahmi justru diseret ke wilayah kecurigaan hukum. Pernyataan dalam forum seperti halal bihalal dipelintir, dipotong, lalu dilabeli sebagai “makar”. Ini bukan sekadar kekeliruan—ini adalah kemunduran cara berpikir dalam negara demokrasi.
Apakah setiap ucapan yang mengkritik pemerintah harus dianggap ancaman? Jika demikian, maka kita sedang membangun negara yang alergi terhadap suara rakyatnya sendiri.
Pernyataan yang disampaikan oleh Saeful Mujani maupun Islah Bahrawi harus ditempatkan dalam konteksnya: opini dalam ruang sosial, bukan rencana kudeta di ruang gelap. Halal bihalal adalah forum komunikasi, bukan ruang konspirasi.
Secara hukum, makar bukan perkara ucapan. Makar adalah tindakan nyata yang terorganisir untuk menggulingkan kekuasaan secara inkonstitusional. Tanpa adanya mobilisasi, perencanaan, atau langkah konkret, maka tuduhan makar hanya menjadi stempel politik yang berbahaya.
Pertanyaan yang mendasar: Sejak kapan ucapan opini di ruang terbuka dianggap suatu kejahatan terhadap negara atau makar?
Mahfud MD telah berkali-kali mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menghukum sekadar kata-kata. Jika setiap ucapan dipidanakan, maka hukum berubah dari alat keadilan menjadi alat kekuasaan.
Lebih tegas lagi, Feri Amsari menyebut kecenderungan ini sebagai ancaman terhadap demokrasi. Negara yang sehat tidak takut pada kritik—ia justru tumbuh dari kritik. Membungkam suara publik dengan ancaman pidana adalah ciri rezim yang kehilangan kepercayaan diri.
Sementara Ray Rangkuti melihat bahwa dalam tradisi demokrasi, wacana pergantian kekuasaan adalah hal yang biasa. Bahkan, itu adalah bagian dari dinamika politik yang sehat. Yang menjadi masalah bukanlah keinginan perubahan, melainkan cara mencapainya.
Jika perubahan disuarakan melalui jalur konstitusional—pemilu, kritik publik, diskursus—maka itu adalah hak rakyat. Namun jika negara mulai mencurigai setiap ucapan sebagai ancaman, maka yang terjadi adalah pembunuhan perlahan terhadap kebebasan sipil.
Kita harus jujur: kecenderungan melabeli kritik sebagai makar adalah bentuk overkriminalisasi. Dampaknya tidak main-main. Masyarakat akan memilih diam. Akademisi enggan bicara. Aktivis menahan diri. Dan pada akhirnya, yang tersisa hanyalah suara tunggal: suara kekuasaan.
Ini berbahaya..!!
Demokrasi tidak mati karena serangan mendadak. Ia mati perlahan—ketika kritik dibungkam, ketika hukum disalahgunakan, dan ketika rakyat dipaksa untuk takut berbicara.
Halal bihalal adalah simbol persaudaraan, bukan arena kriminalisasi. Jika ucapan di ruang seperti itu saja bisa ditarik menjadi perkara makar, maka pertanyaannya sederhana: di mana lagi rakyat boleh bicara tanpa rasa takut?
Sudah saatnya kita menghentikan logika yang menyesatkan ini.
Tidak semua yang mengkritik adalah musuh negara.
Dan tidak semua ucapan adalah makar.
Jika garis ini terus dikaburkan, maka yang kita pertaruhkan bukan sekadar hukum—tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.[]**
**) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)










