Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 11 April 2026 - 11:05 WIB

Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita 301 Gram Sabu

PONOROGO, – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim.

Satu mata rantai jaringan pengedar sabu berhasil diputus setelah petugas meringkus tersangka berinisial INR dengan barang bukti sabu seberat 301,37 gram.

Pengungkapan ini bukan kasus biasa. INR merupakan hasil pengembangan dari tersangka K yang lebih dulu diamankan pada Kamis (19/3/2026) bulan lalu.

Polisi mendapatkan titik terang, dari pengakuan tersangka K bahwa pasokan sabu berasal dari tangan INR.

Tak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, INR digerebek di kediamannya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang siap edar.

Baca juga  Pemuda, Gresik Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Ledakan Petasan-Mercon

Di antaranya Tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu masing-masing sekitar 99 gram, satu paket sabu seberat 3,68 gram, 10 pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menegaskan bahwa keberhasilan ini berdampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.

“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang. Selain itu, kami juga mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta, dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa Polres Ponorogo tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.

Baca juga  Bentuk Kepedulian, Jajaran Polri Gelar Salat Ghaib Untuk Anggota yang Gugur

Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. INR terancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga turut dikenakan untuk memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, mulai dari minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan bisa sampai pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Launching SPPG Yayasan Ibnu Hajar, Dorong Pemenuhan Gizi dan Mendongkrak Potensi Lokal

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Rapat Negoisasi Pangadaan Barang dan Jasa

BERITA UTAMA

Tunjukkan Kepedulian, Polres Pulang Pisau Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Bencana

Artikel

Imbau dan sampaikan Larangan Karhutla Oleh Kanit Sabhara Polsek Maliku Bripka Yuanter

Artikel

Kodim 1208/Sambas Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat Tahun Anggaran 2024

Artikel

Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Turun Ke Sawah Bantu Petani Panen Padi

Artikel

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Atapupu

Artikel

Petugas Polsek Maduran Polres Lamongan, Tangkap Pelaku Tabrak Lari
error: Konten dilindungi!!