Pulang Pisau – Memasuki musim yang rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pulang Pisau mengambil langkah proaktif dengan menyisir wilayah pesisir. Menggunakan metode patroli dialogis, petugas menemui langsung masyarakat bantaran sungai untuk menyampaikan edukasi terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, Senin (13/04/2026) Pagi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif Polres Pulang Pisau dalam melindungi ekosistem lingkungan serta mencegah dampak kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan jalur transportasi perairan.
Dalam patroli tersebut, personel Satpolairud tidak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga menggunakan media visual berupa spanduk dan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemasangan spanduk dilakukan di titik-titik strategis yang mudah terlihat oleh warga pesisir maupun motoris kapal yang melintas.
Petugas juga membacakan dan menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalteng yang memuat sanksi hukum tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil agar masyarakat memahami bahwa tindakan membakar lahan bukan hanya merusak alam, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum pidana.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Polairud Iptu Rodie Damhodie, S.H., M.M., menegaskan bahwa wilayah pesisir memiliki kerawanan tersendiri karena aksesnya yang terkadang sulit dijangkau oleh pemadam darat. Oleh sebab itu, kesadaran warga lokal menjadi kunci utama.
“Kami mengedepankan dialog agar masyarakat paham dampak jangka panjang dari Karhutla. Dengan media spanduk dan Maklumat Kapolda ini, kami berharap pesan ini sampai hingga ke pelosok pemukiman di sepanjang aliran sungai,” ujar salah satu personel Satpolairud di sela kegiatan.
Kegiatan patroli berlangsung aman dan lancar. Masyarakat pesisir menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menjaga wilayah Pulang Pisau tetap bebas dari kabut asap. (Humasrespulpis).










