Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 13 April 2026 - 08:36 WIB

Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal Sudah Jualan 20 Tahun

Jawa Barat, 6 April 2026 — Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap AS dan TS alias Ki Bedil atas dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat.
Operasi penindakan dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar bersama personel Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri. Lokasi penangkapan pertama berada di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Baca juga  Silaturahmi dan Halal Bihalal Pengurus IPSI dan Ketua Perguruan Silat, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Ini

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.

Di lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Di sana, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Dari tangan Tatang, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga  Bhabinkamtibamas Polsek Maliku Laksanakan Sosialisasi TPPO di Desa Binaannya.

“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Pelaku TS di kenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi iligal dari jenis revolver, senapan dan pistol. pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ucap Arsya.

Arsya Menyebut, aksi Ki Bedil sudah berlangsung selama 20 tahun. “20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap” kata dia.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Komsos Dengan Warga

BERITA UTAMA

Wali Kota Halal Bi Halal dengan Gubernur

BERITA UTAMA

Kapolres Nganjuk Ajak PSHW Tunas Muda Jaga Kerukunan Antarperguruan Silat

Artikel

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Danramil 06/Sruweng Bersama Forkopimcam Hadiri Giat Seleksi Promosi Jabatan Kadus dan Kaur Desa Giwangretno

Artikel

DINILAI TIDAK LAYAK, WARGA TETAP AKAN MENOLAK PERGANTIAN PJ KADES BANYUMAS !!

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke 126 Kodim 1208/Sambas Panggul Semen untuk Percepat Pekerjaan

Artikel

Polda Jatim Siap Kawal dan Amankan Pendistribusian Surat Suara Pilkada 2024