Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 15 April 2026 - 19:09 WIB

Kasus Penipuan Dengan Modus “Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

PAMEKASAN TargetNews.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Terduga pelaku berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.

​Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan pada 10 April 2026, menyusul dugaan tindak pidana yang menimpa IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Poto’an Daya. ​Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, yakni SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga  Diduga Ada Tebusan, Tersangka Narkoba di Polsek Balongbendo Sidoarjo Bebas Sehari Setelah Ditangkap

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam kegiatan Doorstop hari ini (15/4) mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku akhirnya terhenti pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB.
​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

​Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan terduga pelaku, di antaranya :
– ​1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku.
– ​1 (satu) buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.
– Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga  Hari Lalu lintas Bhayangkara ke - 69 , Polres Batu Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu

​Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana tipu gelap, pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0707/Wonosobo Tekankan Profesionalisme dan Hindari Pelanggaran di Tahun 2025

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 11/Mirit Melaksanakan Komsos di Rumah Warga Desa Binaan

Artikel

Patroli Gabungan TNI-Polri Jaga Ketertiban Malam Takbir di Ponorogo, 17 Mobil Membawa Sound Horeg Dipulangkan

BERITA UTAMA

Pangdam XVI/Pattimura dan Ketua Persit KCK Daerah XVI/Pattimura beserta keluarga besar Kodam XVI/Pattimura mengucapkan Dirgahayu Persit Kartika Chandra Kirana Ke-77 Tahun

Artikel

Indahnya Berbagi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Dandim Ucapkan Terima Kasih Atas Kesuksesan Kunjungan Presiden ke Wonosobo

BERITA UTAMA

Senator Cantik Jatim Lia Istifhama Yakin Madura Siap Melesat Jadi Pusat Ekonomi Baru Usai Peresmian 1.151 Km Jalan Daerah

Artikel

Kapolda Kalbar Silaturahmi Kamtibmas Dengan wartawan, Sinergi Polda kalbar Dan media: Mewujudkan Pemilukada 2024 Yang Damai