Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 15 April 2026 - 19:09 WIB

Kasus Penipuan Dengan Modus “Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

PAMEKASAN TargetNews.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Terduga pelaku berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.

​Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan pada 10 April 2026, menyusul dugaan tindak pidana yang menimpa IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Poto’an Daya. ​Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, yakni SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga  Polsek Rakumpit Sediakan Buku di Motor Dinas Bajaka Presisi bagi Masyarakat

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam kegiatan Doorstop hari ini (15/4) mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku akhirnya terhenti pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB.
​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

​Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan terduga pelaku, di antaranya :
– ​1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku.
– ​1 (satu) buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.
– Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga  Koramil dan Mahasiswa Uniska Bergerak Bersama Cegah DBD di Awang Landas

​Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana tipu gelap, pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Bupati Brebes Ajak Warga Perkuat Spirit Kebersamaan Sambut 2026

BERITA UTAMA

KETUA MPR RI, KETUA DPR RI, KAPOLRI, KASAD, KASAL DAN KASAU JADI WARGA KEHORMATAN KORPS MARINIR

BERITA UTAMA

Curanmor Asal Bangkalan Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Sampang

Artikel

Komandan Lanudal Juanda Sambut Kedatangan Kapolri

BERITA UTAMA

Ribuan Buruh Meriahkan May Day

BERITA UTAMA

Persiapan Nataru, Pemkot Tegal bersama TNI/POLRI Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Candi 2025

Artikel

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

BERITA UTAMA

DANMENBANPUR 3 MARINIR PIMPIN UPACARA PENERIMAAN BINTARA REMAJA XLII GELOMBANG 1