Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 15 April 2026 - 19:09 WIB

Kasus Penipuan Dengan Modus “Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

PAMEKASAN TargetNews.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Terduga pelaku berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.

​Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan pada 10 April 2026, menyusul dugaan tindak pidana yang menimpa IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Poto’an Daya. ​Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, yakni SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga  Sambut HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Sampang Gelar Khitanan Massal

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam kegiatan Doorstop hari ini (15/4) mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku akhirnya terhenti pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB.
​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

​Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan terduga pelaku, di antaranya :
– ​1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku.
– ​1 (satu) buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.
– Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

​Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana tipu gelap, pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sosialisasi 4 Pilar, Dewi Aryani Hadirkan Ulu-ulu Pertanian Pantura

BERITA UTAMA

Sat Binmas Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Masyarakat Personel Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Musyawarah Desa untuk Pembahasan RAPBDes Sano Nggoang Tahun 2024

Artikel

Polsek sebangau kuala, gencarkan giat KRYD dimalam hari

BERITA UTAMA

Iran Lebih Memilih Turki dan Pakistan Menjadi Mediator: Dimana Indonesia? Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

BERITA UTAMA

Sholawat Nabi Bersama Mashokka