Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 16 April 2026 - 10:20 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/4/2026).

Kasus ini terungkap dari patroli siber dan terdapat situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik penjualan tools phishing yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan siber terhadap korban.

“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.

Tools ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.

Baca juga  Serah Terima Dinas kembali Dilakukan Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.

Dalam perannya, GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi, sementara FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank. Modus transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto.

Dari hasil penyidikan, korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri, menegaskan bahwa kejahatan ini bersifat transnasional cybercrime.

Polisi turut mengamankan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Sukses Amankan Pertandingan Bola Kaki Tingkat Kecamatan Kuwus

Sementara itu, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tegas terhadap pelaku juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber.

“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Bencana Kodim 0713 Brebes Tanam Ratusan Pohon di Gunung Slamet

BERITA UTAMA

Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan (BAS) Karbak Di Hinas Kiri

BERITA UTAMA

Operasi Bina Karuna, Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat

Artikel

Di duga caplok tanah orang lain hotel Qubu resort. Seolah tutup mata Flavia Flora meradang

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Masyarakat

Artikel

Dandim 1008/Tabalong dan Forkopimda Tanam Pohon di Kawasan Nan Sarunai

Artikel

Pj. Wali Kota bersama Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama KUPA PPASP 2024

Artikel

Langkah Awal Kapolsek Baru, IPDA Fasca Candra Lukmana Turun Langsung Temui Warga Banama Tingang