Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 17 April 2026 - 12:27 WIB

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Izin Tambang, Izin SIPA, Tiga Pejabat ESDM Jadi Tersangka

Surabaya – Harapan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus izin secara jujur diduga justru dimanfaatkan oleh oknum pejabat. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan praktik korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tambang serta air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

 

Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, Jumat (17/4/2026).

 

Menurut Wagiyo, langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pendalaman dokumen perizinan.

 

“Tiga tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melakukan rangkaian pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.

 

Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

– AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

– OS, Kepala Bidang Pertambangan

– H, staf tim kerja pengusahaan air tanah

Baca juga  Tingkatkan Disiplin Berkendara, Personel Operasi Zebra Telabang 2025 Polres Pulang Pisau Beri Edukasi di Rumah Ibadah

 

Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan sistem perizinan online Online Single Submission (OSS) dengan cara memperlambat proses penerbitan izin. Pemohon yang telah memenuhi syarat disebut tetap harus menunggu lama apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.

 

Untuk percepatan izin tambang, pemohon diduga diminta uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan izin baru dipatok sampai Rp200 juta. Sementara itu, izin air tanah diduga dikenakan pungutan Rp5 juta hingga Rp20 juta setiap permohonan.

 

Dalam penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total Rp2,36 miliar. Rinciannya:

– Dari AM sekitar Rp490 juta

– Dari OS sekitar Rp1,65 miliar

– Dari H sekitar Rp229 juta

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Baca juga  Antisipasi Tindak Kejahatan pada Obyek Vital dan Sekitarnya Sat Samapta laks Patroli

 

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf b UU Tipikor terkait gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul harta hasil kejahatan melalui pengalihan aliran dana.

 

Kejati Jatim membuka peluang adanya tersangka baru jika dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta yang diduga turut memberikan uang suap atau gratifikasi.

 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pelayanan publik, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan dan investasi. Masyarakat berharap pengurusan izin tak lagi menjadi ruang transaksional, melainkan pelayanan yang adil, cepat, dan bersih.

Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolda Kalbar Hadiri Perayaan Imlek di Pendopo Gubernur Kalbar

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemeeintah terkait ketahanan pangan

Artikel

Kapuspen TNI Mewakili Panglima TNI Menghadiri Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Kebakaran Skala Kecil Di Desa Trikarso

Artikel

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Serma Haris Fadillah Bantu Rawat Tanaman Cabe Warga Binaan

BERITA UTAMA

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Artikel

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo menjamin keamanan Penyaluran Bansos di Tiga Desa Manggarai Barat