Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 17 April 2026 - 12:53 WIB

Samuel Ardi Kristanto Diduga Aktor Utama Perampasan dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Surabaya, TargetNews.id. Sidang Perdana terdakwa Samuel Ardi Kristanto diduga sebagai dalang pengusiran dan pembokaran rumah (berkas terpisah) dan terdakwa Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor, diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejari Surabaya, Rabu (15/4/2026).

 

Terdakwa Samuel Ardi Kristianto diadili dalam berkas perkara terpisah dari Mohammad Yasin dan Klowor. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono

dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana membacakan surat dakwaan Nomor 601/Pid.B/2026/PN Sby terhadap terdakwa Samuel Ardi Kristanto.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan, perkara berawal pada 31 Juli 2025 saat terdakwa Samuel Ardi Kristianto menggelar pertemuan untuk membahas rencana pengosongan rumah milik korban Elina Widjajanti atau Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

 

Dalam pertemuan itu, terdakwa Samuel Ardi Kristianto mengklaim rumah tersebut sebagai miliknya dengan menunjukkan sejumlah dokumen.

Baca juga  KAHMI Kultural Gelar Bedah Buku "Merahnya Ajaran Bung Karno" Bersama Penulisnya di Kota Padang

 

Selanjutnya, pada 2 Agustus 2025, terdakwa Samuel Ardi Kristiyanto menghubungi Mohammad Yasin untuk membantu mengosongkan rumah tersebut dengan melibatkan sejumlah orang.

 

“Sebelum pelaksanaan, disepakati pemberian upah kepada 12 orang pekerja masing-masing Rp200 ribu per hari, koordinator Rp250 ribu, advokat Rp1,5 juta, dan Yasin sebesar Rp10 juta,” ujar jaksa di persidangan.

 

Pembayaran dilakukan bertahap melalui transfer. Pada 3 Agustus 2025, terdakwa mengirim Rp5 juta, disusul Rp1,5 juta pada 4 Agustus 2025 ke rekening atas nama Mohammad Yasin.

 

Puncak peristiwa terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Terdakwa bersama Yasin dan sejumlah orang mendatangi rumah yang saat itu masih dihuni Nenek Elina bersama beberapa penghuni lain, termasuk anak-anak.

 

Saat diminta keluar, korban menolak. Jaksa menyebut terdakwa kemudian mengancam akan mengangkat paksa korban.

 

“Atas perintah terdakwa Muhammad Yasin dan Klowor, serta beberapa orang lainnya menyeret mengangkat Elina Widjajanti (korban) secara paksa keluar dari rumah,” kata jaksa.

Baca juga  Kodim 0815/Mojokerto Bareng Polres Bersinergi Berikan Layanan Pengobatan Gratis

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikis. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah video pengusiran paksa beredar luas.

 

Setelah rumah berhasil dikosongkan, terdakwa Samuel Ardi Kristanto memerintahkan penjagaan dengan menempatkan sejumlah orang, salah satunya diberi upah Rp 400 ribu per hari. Pagar rumah kemudian dipasang palang untuk mencegah korban kembali.

 

Tidak berhenti di situ, pada 18 Agustus 2025, terdakwa kembali mengerahkan tujuh orang untuk merobohkan bangunan rumah tersebut tanpa sepengetahuan korban sebagai ahli waris sah.

 

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto juga disebut sepakat menjual besi hasil bongkaran dan menyewa alat berat untuk membersihkan puing bangunan.

 

Atas perbuatannya, Samuel Ardi Kristanto didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP, atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Ikuti Jalan Sehat Bersama Kementrian BUMN

Artikel

Satgas Pangan Polres Malang Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Kerja Keras Satgas Berbuah Hasil, Progres Jembatan Garuda Kian Nyata

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 509 Kostrad Berikan Bantuan Seragam kepada Anak Papua di Tk J2, Intan Jaya

Artikel

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Jalur Rawan Laka

Artikel

Pesta Siaga Kwarcab Brebes, Ruang Ceria Tumbuhkan Pramuka Berkarakter

Artikel

Keluarga Besar Kodim 1208/Sambas Gelar Kegiatan Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriah