TEGAL, TargetNews.id -Memaknai Hari Kartini, Wakil Walikota Tegal yang akrab disapa Mba Iin bersama sejumlah pengurus organisasi wanita di Kota Tegal dan Kepala DPPKBP2PA melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal dan Polres Tegal Kota, Selasa (21/04/2026).
Kunjungan tersebut selain untuk menjalin silaturahmi juga untuk berkoordinasi dalam rangka penguatan pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak.
Rombongan Wakil Walikota Tegal disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal dan Kapolres Tegal Kota di tempatnya masing-masing.
Disampaikan Mba Iin, bahwa melalui pertemuan dan koordinasi yang telah dilakukan mendapatkan banyak, khususnya pada penanganan kasus kekerasan seksual. Manakala berkas kasus tersebut sudah lengkap maka tentunya akan segera di sidangkan.
Mba Iin meminta kepada unsur yang berwenang, agar kekerasan seksual bisa menjadi prioritas untuk segera dituntaskan dan diselesaikan hingga pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku dan menjadi efek jera.
Di beberapa daerah kami mendapati kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara mediasi padahal secara Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak ada celah untuk hal tersebut,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga menegaskan bahwa untuk kasus tersebut jangan sampai dalam penanganannya justru keliru, tetapi harus ditindak tegas. Karena pelaku-pelaku TPKS harus mendapatkan hukuman untuk memberikan efek jera.
Termasuk jika ada kasus TPKS jangan sampai macet, tetapi semua elemen harus bisa menuntaskan segera hingga pelaku dihukum sesuai pasal yang berlaku.
Pihaknya bersama Kejari dan Polres Tegal Kota juga nantinya akan melakukan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat di setiap kelurahan.
Kejaksaan dan Polres Tegal Kota juga sudah siap untuk bersama-sama melakukan road show memberikan upaya pencegahan agar TKPS ini tidak terjadi di Kota Tegal,” kata Mba Iin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal I Wayan Eka Miartha, SH,M.H mengungkapkan, momen memaknai Hari Kartini ini sangat tepat untuk bersama-sama menegaskan kembali terkait dengan tindak-tindak kekerasan terhadap anak ataupun perempuan, khususnya kekerasan seksual.
Kejaksaan Negeri Kota Tegal juga menyambut baik langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual, termasuk pada penanganan kasus-kasus tersebut.
Kejaksaan tidak akan menunda-nunda penanganan perkara, dan sudah sesuai SOP. Jika memang cukup bukti, maka akan segera di limpahkan ke Pengadilan dengan tuntutan sesuai fakta-fakta persidangan hukuman kepada pelakunya sehingga akan membuat efek jera,” ucap I Wayan Eka.
Sementara itu, Kapolres Tegal Kota, Heru Antariksa Cahya, menyampaikan bahwa institusinya terus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ia menjelaskan bahwa secara struktural, kepolisian kini memiliki fokus khusus dalam penanganan kasus perempuan dan anak, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga daerah.
Polres Tegal Kota hadir secara humanis, memperlakukan setiap orang tanpa membedakan gender, status, maupun jabatan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dalam penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya dalam perlindungan korban. Secara teknis, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Berdasarkan data tahun 2026, jumlah kasus kekerasan seksual di Kota Tegal tidak mengalami peningkatan di banding tahun sebelumnya. Tercatat terdapat empat kasus, yang sebagian besar berkaitan dengan kenakalan dalam pacaran dan melibatkan pelaku maupun korban dari luar daerah, meskipun lokasi kejadian berada di Kota Tegal.
Menutup pernyataannya, Wakil Walikota berharap seluruh elemen masyarakat dapat bergerak cepat dalam merespons setiap kasus yang terjadi.
Harus gerak cepat, baik masyarakat, pemerintah, maupun penegak hukum, agar setiap kasus bisa segera ditangani dan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” pungkasnya.(Fauzi/Hms)










