Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 22 April 2026 - 10:32 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

 

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

 

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

Baca juga  Marak Kasus Lakalantas di Pulang Pisau, Sat Lantas Gelar Patroli di Daerah Rawan Laka

 

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

 

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

 

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

 

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

 

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

 

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Baca juga  Polsek Sabangau Amankan Pelaksanaan Sholat Jum’at di Masjid Darut Taqwa

 

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

 

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

 

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

“Tak Kenal Lelah Jaga Wilayah, Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Gencarkan Komsos Cegah Karhutla dan Bentengi Warga dari Bahaya Hoaks”

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Karhutla Kepada Masyarakat

Artikel

Pj Bupati Tegal Tegaskan Netralitas Aparatur Pemerintah dan Kerja Profesional Pengamanan Tungsura Pilkada 2024

Artikel

Kasus 1Tahun Lebih Ngambang Ada Apa Ya Polres Sampang : PJ Kades Lar – lar Saya Tidak Pernah Melecehkan Profesi Wartawan Apalagi Sampai Menghalangi Tugas Wartawan

Artikel

Polres Pulang Pisau Intensif Awasi Pos Kamling, Warga Diajak Tingkatkan Gotong Royong

BERITA UTAMA

Tim DVI Polri, Lakukan Tahap Awal Identifikasi 10 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Artikel

Disiplin & Tangguh! Personel Polres Pulang Pisau Ditempa Lewat Latihan Bela Diri Rutin

BERITA UTAMA

Viral Pelajar Banyuwangi, Lia Istifhama Ajak Masyarakat Utamakan Empati daripada Stigma