Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 22 April 2026 - 10:32 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

 

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

 

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

Baca juga  Ciptakan Pemilu Damai, Bawaslu Gelar Apel Siaga

 

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

 

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

 

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

 

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

 

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

 

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan Kepada warga

 

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

 

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

 

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Persemian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Program TNI-AD Manunggal Air T.A 2023 dan Pencanangan Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah Kodim 1418/Mamuju

BERITA UTAMA

Tanamkan Cinta Tanah Air, Babinsa Sampaikan Wasbang Kepada Warga Binaan

BERITA UTAMA

Arena Sabung Ayam dan Dadu di Warugunung Ditertibkan, Tim Gabungan Perketat Pengawasan

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Artikel

GADUH??? di Group Whatsap “Wartawan Jombang”, Miski Sering Ada Pengerebekan, Bandar Besar Judi Sabung Ayam Aduan Tetap Buka Kembali

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Polsek Laksanakan Patroli Wilayah Saat Warga Rayakan Lebaran Idul Fitri 1444 H

Artikel

SAT BINMAS GIAT SAMBANG DI SPBU PULANG PISAU UNTUK JAGA KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Akses Utama ke Dusun Wisata Purbakala Kalipucung Tonjong Putus Total