Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:38 WIB

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan

Foto: Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan 24/72026/TARGETNEWS.ID/SAMSUL

Foto: Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan 24/72026/TARGETNEWS.ID/SAMSUL

TARGETNEWS.ID LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jatim melalui Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang kotak amal di salah satu Masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd mengatakan dari hasil ungkap, Polsek Karanggeneng mengamankan seorang tersangka berinisial YS (42), warga Sukomulyo Lamongan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Menurut Ipda M. Hamzaid, S.Pd pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali, S.H. bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengankan tersangka.

Baca juga  USAI APEL GELAR PASUKAN, SATLANTAS POLRES TEGAL LANGSUNG GELAR PEMBINAAN HUMANIS DALAM OPERASI KESELAMATAN CANDI 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian uang kotak amal menggunakan modus memancing uang dengan alat sederhana berupa lidi sapu yang diberi perekat (pulut).

“Hasil pemeriksaan tersangka diketahui merupakan residivis pencurian kotak amal dan Pencurian Kendaraan Bermotor, ” jelas Ipda Hamzaid, Sabtu (25/7/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah lidi patah yang terdapat perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp.394.000 yang terdiri dari 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Baca juga  Gunakan Maklumat Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Larangan Karhutla

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Karanggeneng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.”pungkas Ipda Hamzaid.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gasak 37 Juta di Resto Mie Kota Magelang, 3 Pelaku Currat Ditangkap 1 DPO

BERITA UTAMA

Pastikan Harga Stabil, Babinsa Koramil 03 Wanasari Turun Langsung Cek Harga Bawang Merah

BERITA UTAMA

HUT Ke-40 SMP Negeri 1 Kuwarasan, Koramil Dan Polsek Laksanakan Pengamanan Karnaval

Artikel

Ini Yang Dilakukan Satgas Yonif 611/ Awang Long Ciptakan Keamanan

BERITA UTAMA

Bersama Forkopincam, Koramil 19/ Kuwarasan Pantau Jalannya Seleksi Perangkat Desa

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Minta Bantuan yang tersallurkan dapat Membantu Kebuutuhan Sehari hari

Artikel

Gelar Audensi GMBI di Aula Kecamatan Tanjung terkait Perpanjangan sewa lahan BTS di Desa Krakahan

Artikel

Bupati Subandi : Kirab Ritual dan Budaya Kelenteng Teng Swie Bio, Bukti Harmoni dan Toleransi dalam Keberagaman