Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 22 April 2026 - 10:31 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.

 

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

 

“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.

 

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga  Rutin Personil Polsek banama Tingang Sosialisasi Tentang Larangan karhutla

 

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

 

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Kombes Roy.

 

Ia mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

 

Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp.234 juta.

 

“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terang Kombes Roy.

 

Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.

Baca juga  Ganjar Buka Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah Jawa Tengah

 

Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

 

Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

 

“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” kata Kombes Roy.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

JELANG PERGANTIAN JABATAN, DANDENMA MAKO KORMAR LAKSANAKAN MEMORANDUM

BERITA UTAMA

Demi menjaga Masa Depan Gnerasi Penerus Kita Dengan Tidak Karhutla

Artikel

Bersama Bupati Dandim 1009/Tla Melaksanakan Panen Raya Padi IP 200 Serta Penanaman Padi IP 300 Program Oplah Tahun 2024

Artikel

Polres Lumajang Matangkan Pengamanan Wujudkan Pilkada Damai 2024

Artikel

Kota Semarang Juara Umum, MTQH ke 31 tahun 2025 Tingkat Propinsi Jawa Tengah

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bina Siswa SMK Muhammadiyah, Bentuk Jiwa dan Mental yang tangguh

BERITA UTAMA

MAN 1 Brebes Raih Empat Awards Dalam Kompetisi Robotika Internasional

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas dengan Melaksanakan Kryd.