Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

POLRES PAMEKASAN BERHASIL UNGKAP KASUS PENIPUAN MOTOR DALAM WAKTU 24 JAM, TERDUGA PELAKU DIAMANKAN DI KANTOR SATRESKRIM

PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Di bawah kepemimpinan Kapolres Pamekasan, jajaran Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan satu unit sepeda motor hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

 

Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial SP (21), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Peristiwa bermula pada Senin (20/04/2026) siang di pinggir jalan raya Desa Pademawu Barat. Modus yang digunakan terduga pelaku tergolong cukup licin, yakni menyasar anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Baca juga  Sukses Digelar Setelah 3 Dekade Vakum, Holding Perkebunan Nusantara Dukung PSSI Hidupkan Kembali Piala Kemerdekaan

 

​”Terduga pelaku awalnya meminta tolong kepada anak korban untuk diantarkan ke sebuah tempat kos. Namun di tengah perjalanan, terduga pelaku meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sesuatu sebentar. Sayangnya, motor tersebut justru dibawa kabur menuju wilayah Kabupaten Sumenep,” jelas IPDA Yoni Evan Pratama.

 

Setelah menerima laporan dari korban, TK (39), Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (21/04/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Mio Soul GT bernopol M 2615 BC.

Saat ini, terduga pelaku SP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum sempat dijual atau dipindahtangankan.

Baca juga  Gara-Gara Truk Pengangkut Limbah Galian Proyek Box Culvert Bercecer di Jalan, Pemotor Terjatuh Karena Jalanan Licin

 

​Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan.

Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polres Pamekasan menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama saat membawa kendaraan bermotor.

 

​”Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan dan laporan segera dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting agar pelaku kriminalitas tidak memiliki ruang gerak di wilayah hukum Pamekasan,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tasyakuran HUT Cak Djadi Ke 58 di Masjid Cheng Hoo, ini Harapannya

Artikel

Tingkatkan Fisik, Petarung Brajamusti Melaksanakan Latihan Ketahanan Mars 10K

Artikel

Pj Bupati Sampang Pantau Banjir Dan Dapur Umum

Artikel

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Karhutla kepada masyarakat

BERITA UTAMA

Puncak Arus Balik Lebaran Polres Malang Tingkatkan Pengamanan di Stasiun dan Terminal

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Artikel

Aksi Teladan Aiptu Suwarjo 15 Tahun Jadi Marbot Masjid, Di Hadiahi Reward Oleh Kapolres Rembang

BERITA UTAMA

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Pesisir Surabaya, Nelayan Ditangkap dengan 20 Gram Barang Bukti