Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Tujuh tersangka, yang diduga melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M.Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).

 

AKBP Latif menerangkan, Ketujuh tersangka yang berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) tersebut, berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.

 

“Kami temukan Empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM Subsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Latif.

 

Empat lokasi yang dimaksud itu berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Baca juga  Tanamkan Kedisiplinan, Koramil 0815/07 Jetis Bekali Wasbang Siswa MTs Darul Ulum

 

AKBP Latif mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota melakukan patroli rutin.

 

“Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya,” terang AKBP Latif.

 

Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.

 

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan,” terang AKBP Latif.

 

Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik.

Baca juga  Himbuan Kapolres Ngawi, Sambut Rhomadon 1446 H,

 

Selanjutnya, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.

 

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Polres Probolinggo Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sukseskan Pemilu Anggota Satpolairud Ajak Masyarakat Pesisir Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Cara Unik PJR Polda Jateng Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas di Rest Area Km 275

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Polisi RW di Ngawi Peduli ODGJ Kunjungi Panti Rehabilitasi Beri Motivasi

Artikel

Berkah Ramadhan ketua DPAC madas asemRowo bagi bagi takjil

Artikel

Lantamal VIII Bantu Penanganan Bencana Erupsi Gunung Ruang

BERITA UTAMA

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala