TARGETNES.ID, KOTA BATU – Pemerintah Kecamatan Bumiaji Kota Batu sebelumnya menerima aspirasi belasan masyarakat Peduli Sumber Mata Air dusun Sabrangbendo desa Giripurno, dan penutupan akses jalan warga yang di lakukan di halaman depan kantor Kecamatan Bumiaji, pada Selasa 28 April 2026.
Kehadiran belasan warga Sabrangbendo dikantor Kecamatan Bumiaji waktu itu, menuntut 14 poin yang disampaikan pada pihak YPI Al Hikmah pada warga Sabrangbendo desa Giripurno yang disinyalir masih belum adanya realisasi yang di tuangkan pada 14 poin tuntutan.
“Menindak lanjuti berita acara yang disepakati pada tanggal 31 Desember 2025, maka rapat pembahasan 14 poin tersebut intinya berjalan semua. Akan tetapi dilakukan pemilahan yang sangat penting untuk dilakukan eksekusi dan deklarasi dengan pihak Yayasan Al Hikmah,” terang Thomas Maido,” Kamis (30/4/2026) siang.
Untuk pelaksanaan eksekusi dan deklarasi direncanakan pada hari Kamis 30 April 2026, bersama pihak Al Hikmah dan Muspika Kecamatan Bumiaji beserta warga dusun Sabrangbendo. Awal yang dilakukan adalah membuka tembok pagar Al Hikmah yang dulunya jadi akses jalan warga sekitar.
Setelah melakukan eksekusi pembongkaran pagar tembok jalan bersama pihak Al Hikmah, juga rencana dilanjutkan deklarasi bersama dilokasi yang menjadi tuntutan warga dusun Sabrangbendo.
Hadir dalam orasi itu yang disampikan para oleh kelompok Masyarakat Peduli Sumber Mata Air, disaksikan Camat Bumiaji Thomas Maido dan Muspika Kecamatan.
Menginjak selang satu harinya pada hari Kamis (29/4/2026) dilakukan rapat Muspika bersama pihak Dinas terkait dan dihadiri dari pihak YPI Al Hikmah di ruang rapat Kecamatan Bumiaji.
“Rapat gerak cepat itu untuk menindak lanjuti hasil langkah – langkah yang harus dilakukan dari 14 poin yang diusulkan pada pihak YPI Al Hikmah. Hadir dalam rapat lanjutan Kades Giripurno, Kapolsek, Danramil, BPN, PUPR, DLH, Satpol PP, DPKP dan pihak YPI Al Hikmah.
Berlanjut, hasil dari rapat di kantor Kecamatan Bumiaji menemui titik terang dan solusi bersama pada semua pihak yang hadir dalam forum rapat tersebut. Diantaranya menyetujui pembongkaran tembok Al Hikmah sebagai jalan umum warga, menutup air sumur yang di dalam usulan yang akan dilakukan pihak Al Hikmah sendiri pada hari Kamis 30/4/2026.
Kepala desa Giripurno Suntoro menambahkan, sesuai hasil rapat koordinasi di kantor Kecamatan Bumiaji, kami selaku Pemdes tetap mengupayakan hak masyarakat sesuai yang termaktub dalam 14 poin yang disaksikan oleh Walikota Batu.
“Maka rapat itu secara garis besar cukup alot, akan tetapi semua persoalan pasti ada solusinya. Maka dengan perdebatan itu akhirnya menelorkan hasil dan putusan bersama yang disaksikan oleh para undangan di ruang rapat Camat,”ucap Suntoro.
Hasil dari putusan itu sementara ada dua poin dulu yang akan dilakukan eksekusi atau pelaksanaan pekerjaan. Pertama pihak YPI Al Hikmah akan membongkar tembok jalan sebagai fasum warga yang terhalang, menutup sumber air yang sudah berbentuk sumur. Maka dua pekerjaan ini sementara yang harus bisa di wujudkan pada masyarakat dusun Sabrangbendo.
“Kami selaku Pemdes Giripurno bukan menghambat obyek yang ada kaitannya dengan masyarakat. Akan tetapi semua itu ada mekanisme peraturan, baik secara tehnis maupun secara hukum yang sifatnya kearifan lokal,” ucap Suntoro.
Ketika sudah dilakukan apa oleh pihak YPI Al Hikmah dari 14 poin itu, akan bisa membangun komunikasi yang baik dan berkelanjutan. Agar terciptanya kondusifitas masyarakat desa Giripurno aman,tentram, dan sejahtera,dengan kata kuncinya semua persoalan ada solusi dan membangun komunikasi secara baik.(Wan)










