Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Karyawan Gudang di Margomulyo Usai Curi Motor Rekan Kerja

Pelaku Curi Motor Rekan Kerja

Pelaku Curi Motor Rekan Kerja

 

TANJUNG PERAK – Seorang karyawan operator berinisial H (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di komplek pergudangan Jalan Margomulyo, Surabaya.

Pelaku ditangkap pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Trisna, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang merupakan rekan kerja korban,” ujar Iptu Suroto, Kamis (2/10/2025).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 30 September 2025. Korban, J (26), seorang warga Sampang, awalnya memarkirkan sepeda motornya di area depan timbangan dalam komplek pergudangan. Namun, saat hendak mengambil charger di sepeda motornya, ia mendapati kendaraannya telah raib.

Baca juga  Personel Satlantas Bagikan Brosur dan Himbauan

“Korban kemudian melapor ke pihak keamanan dan bersama-sama memeriksa rekaman CCTV,” jelas Suroto.

Dari rekaman tersebut, terungkap jelas sosok pelaku. Terlihat H masuk ke area pergudangan pada pukul 15.12 WIB ldengan santai membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kemudian korban tak sengaja melihat keberadaan H di kawasan Jalan Margomulyo dan segera melaporkannya ke pihak berwajib. Petugas Polsek Asemrowo yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga  Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini ia sudah diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Suroto.

Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, bahkan di lingkungan kerja sekalipun. Kepercayaan bisa disalahgunakan oleh siapa saja, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” pungkasnya

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pasi Bakti TNI Korem 062/Tn Tinjau Lokasi Penanaman Mangrove dan Giat Komsos Dengan Nelayan Dipesisir Barat Pantai Selatan Pangandaran

Uncategorized

Dandim 0709/Kebumen Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke- 78

BERITA UTAMA

Akselerasi Pembangunan, Material Jembatan TMMD Ke 127 Mulai Didrop Di Desa Krisik

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Polres Batu dan BPBD Gerak Cepat, Evakuasi Korban Akibat Pohon Tumbang

Uncategorized

Rutin Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

BERITA UTAMA

Predator anak di bawah umur Doktor HS, Oknum Pembina Sebuah Yayasan Pendidikan Di Pontianak akhir nya di Ditahan Polisi

Artikel

Kembali viral video keributan disalah satu SPBU sungai ambawang baca selengapnnya di 👇🏽👇🏽