Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Karyawan Gudang di Margomulyo Usai Curi Motor Rekan Kerja

Pelaku Curi Motor Rekan Kerja

Pelaku Curi Motor Rekan Kerja

 

TANJUNG PERAK – Seorang karyawan operator berinisial H (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di komplek pergudangan Jalan Margomulyo, Surabaya.

Pelaku ditangkap pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Trisna, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang merupakan rekan kerja korban,” ujar Iptu Suroto, Kamis (2/10/2025).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 30 September 2025. Korban, J (26), seorang warga Sampang, awalnya memarkirkan sepeda motornya di area depan timbangan dalam komplek pergudangan. Namun, saat hendak mengambil charger di sepeda motornya, ia mendapati kendaraannya telah raib.

Baca juga  Petugas Gabungan di Kecamatan Banjarharjo Patroli Anak Sekolah

“Korban kemudian melapor ke pihak keamanan dan bersama-sama memeriksa rekaman CCTV,” jelas Suroto.

Dari rekaman tersebut, terungkap jelas sosok pelaku. Terlihat H masuk ke area pergudangan pada pukul 15.12 WIB ldengan santai membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kemudian korban tak sengaja melihat keberadaan H di kawasan Jalan Margomulyo dan segera melaporkannya ke pihak berwajib. Petugas Polsek Asemrowo yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga  32 Personil Polres Sampang Ikuti Tes Urine Dadakan Usai Apel Jam Pimpinan

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini ia sudah diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Suroto.

Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, bahkan di lingkungan kerja sekalipun. Kepercayaan bisa disalahgunakan oleh siapa saja, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” pungkasnya

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Pulang Pisau Sapa Karyawan Bengkel, Ajak Tertib Lalu Lintas

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Kembali Gelar Patroli Di Daerah Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Simak Upaya Pencegahan Karhutla Yang Terus Dilakukan Personel Polsek Banama Tingang

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Perkuat Sinergi Regional, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri Hadiri Pertemuan di Kantor PICACC Filipina

BERITA UTAMA

Tiga Desa dan Komisi B, Mendukung Pengelolaan Tiga Sumber Oleh PDAM

Uncategorized

Sambangi pasar Mingguan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Berikan Pesan Kamtibmas kepada JURU PARKIR

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala