Surabaya, TargetNews.id Hartono Lidianto korban penipuan melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 15 Juni 2024 hari Sabtu sampai berita ini ditayangkan belum ada kepastian terkait laporannya diduga hanya jalan ditempat dengan Laporan Polisi nomor LP/B/575/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM,
Robert Mantinia, S.E., S.H., M.H., kuasa hukum Hartono Lidianto menilai hal ini sebagai anomali hukum.
“Ini logika hukum yang terbalik, Laporan polisi masuk Juni 2024 namun tiba tiba ada gugatan perdata tahun 2025 yang dijadikan alasan penyidik untuk menunda Proses pidana,”tegas Robert kepada media targetnews.id.
Menurut Robert pengguna Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 1 Tahun 1956 oleh penyidik diduga sebagai dasar menunda perkara dianggap tidak relavan.
Perma tersebut biasanya mengatur penundaan perkara pidana jika ada sengketa kepemilikan,
“Objeknya jelas, rumah dan tanah itu milik Pak Hartono sendiri tidak ada sengketa hak milik. seharusnya proses pidana tetap jalan sesuai awal karena lebih dulu melaporkan,” kata Robert
Kendala Administratif dan Estafet penyidik kondisi dilapangan menunjukkan adanya kendala memperlambat penanganan perkara.
Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, saat dikonfirmasi memberikan keterangan bahwa yang menangani perkara ini sudah di mutasi, sehingga pihak pelapor agar proaktif menanyakan perkembangan ini kepada penyidik yang baru,
Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo SH saat juga dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP namun hingga saat ini masih belum dikirim berkas dari penyidik,
“Memang benar SPDP sudah dikirim, tapi berkas belum dikirim ke kami,”kata Damang.
Jeritan hati bagi korban bahwa uang 700 juta itu bukan jumlah yang sedikit bagi kami, pembangunan rumah yang korban impikan hingga kini mangkrak, tinggal menyisihkan puing puing kekecewaan. bahkan korban sudah pernah menempuh jalur damai, namun KYP selalu menutup pintu komunikasi,
“Harapan saya selaku korban minta pada penyidik yang baru agar secepatnya laporan pidana saya ini tetap dilanjutkan, dan gugatan perdata jangan dijalankan dulu, karena tidak ada sengketa lahan ini rumah dan Tanah pribadi saya sendiri,” kata korban,
Kini, publik menunggu ketegasan Kapolrestabes terhadap anak buahnya yang hampir 2 tahun laporan ini hanya jalan ditempat, Apakah hukum akan tegak lurus pada fakta pidana yang lebih dulu dilaporkan, ataukah “strategi perdata” akan terus menjadi tameng ampuh bagi pelaku penipuan yang ingin lari dari tanggung jawab pidana karena tidak ada seketa lahan?, @NUR.










