Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 4 Mei 2026 - 17:37 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP, Tiga Pelaku Diamankan

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi, yakni laporan tertanggal 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AA (46) warga Pamekasan., TS (59) warga Batang Batang dan ME (44) warga Talango.

 

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.

 

“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya.

Baca juga  Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

 

Adapun korban dalam kasus ini masing-masing berinisial H., M., dan H., yang mengalami kerugian materiil dengan total puluhan juta rupiah akibat kehilangan sepeda motor milik mereka.

 

Dalam salah satu kejadian, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih menempel, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah hilang. Sementara pada kasus lainnya, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari target kendaraan yang lengah, bahkan melibatkan peran pembeli hasil curian.

 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para pelaku.

Baca juga  Slawi Ageng Expo Dibuka, Gema Dakwah Warnai Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal

 

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus ini.

 

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, seperti tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan,” tegasnya.

 

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional.

Share :

Baca Juga

Artikel

Di Balik Hunian Sederhana, Muncul Persoalan Besar: Akses Jalan Aparna Siwalankerto Dipersoalkan

Artikel

75M uang Judi Online disita oleh Bareskrim Polri

Artikel

Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urine untuk Anggota Kepolisian

Artikel

Semarak Karnaval Kemerdekaan, Seluruh SD se-Kecamatan Nganjuk Tunjukkan Kreativitas Kostum dan Aksi Panggung

Artikel

Doa Bersama Lintas Agama di Batang, Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Negeri

Artikel

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Tunjuk Ketua Umum PITI Jadi Pimpinan Depkumham PJI

Artikel

Permudah Komunikasi Bhabinkamtibmas Bagikan Kartu Nama untuk Warga

Artikel

IRKORMAR HADIRI PEMBUKAAN KASAD 6th ASIAN TAEKWONDO OPEN CHAMPIONSHIP 2024