Surabaya – Harapan masyarakat akan hunian layak dan terjangkau melalui pembangunan Apartemen Sederhana (Aparna) di Siwalankerto, Surabaya, kini dihadapkan pada kenyataan yang tak sederhana. Di balik berdirinya bangunan tersebut, muncul persoalan mendasar terkait status akses jalan yang justru menjadi urat nadi kehidupan para penghuninya.
Akses jalan menuju apartemen milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu diketahui bukan milik pemerintah, melainkan milik Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur. Fakta ini sontak menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah hunian publik dapat beroperasi di atas akses yang secara hukum belum sepenuhnya dimiliki?
Hak Penghuni di Tengah Ketidakpastian
Di satu sisi, apartemen ini dibangun untuk menjawab kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah akan tempat tinggal yang layak. Namun di sisi lain, polemik yang muncul justru berpotensi menempatkan para penghuni dalam posisi rentan.
Rencana pemberlakuan status quo yang mencuat—bahkan disertai wacana pemblokiran akses jalan—membuat kekhawatiran itu kian nyata. Jika hal tersebut benar-benar terjadi, bukan hanya bangunan yang terdampak, tetapi juga kehidupan sehari-hari para penghuni yang bergantung pada akses tersebut.
MAKI Soroti Dugaan Cacat Perencanaan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Mereka melihat adanya potensi persoalan serius dalam tahapan awal pembangunan, terutama terkait kelengkapan perizinan.
Dalam setiap proyek pembangunan, dokumen seperti IMB, AMDAL, hingga analisis dampak lalu lintas (Amdalalin) menjadi syarat utama sebelum site plan diterbitkan. Ketika akses jalan—sebagai elemen vital—belum memiliki kejelasan status, maka keseluruhan proses tersebut dinilai layak untuk dikaji ulang.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kehati-hatian dalam merancang proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar perwakilan MAKI.
Pertanyaan tentang Aliran Dana
Persoalan semakin sensitif ketika muncul informasi mengenai dugaan pembayaran sebesar Rp10,5 miliar yang disebut terkait sewa lahan akses jalan. Namun, pihak Yayasan Dharma memastikan tidak pernah menerima dana tersebut.
Wakil Ketua Umum III Yayasan Dharma, Hafidz Ashari, menyebut tidak ada catatan pemasukan dengan keterangan tersebut dalam laporan keuangan yayasan.
Pernyataan ini membuka ruang pertanyaan yang lebih luas: jika benar ada pembayaran, ke mana dana tersebut mengalir?
Mendorong Keterbukaan, Bukan Sekadar Konflik
Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa langkah yang disiapkan bukan semata-mata untuk menekan, tetapi untuk membuka kejelasan.
Ia menyebut, penelusuran terhadap dokumen awal pembangunan—including Amdalalin—akan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan atau justru sebaliknya.
“Yang paling penting adalah kejelasan. Masyarakat berhak tahu bahwa hunian yang mereka tempati berdiri di atas proses yang benar,” ujarnya.
Antara Kepastian Hukum dan Kepentingan Publik
Kasus Aparna Siwalankerto kini bukan lagi sekadar persoalan teknis pembangunan. Ia telah berkembang menjadi isu yang menyentuh dua hal sekaligus: kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.
Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, publik berharap penyelesaian yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga bijak dalam mempertimbangkan nasib para penghuni.
Karena pada akhirnya, di balik setiap polemik kebijakan dan pembangunan, selalu ada masyarakat yang terdampak secara langsung.










