TARGETNEWS.ID, KOTA BATU – Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan Ke III Tahun 2025 – 2026, DPRD Kota Batu,yang dipimpin langsung oleh wakil Ketua DPRD H.Ir.Punjul Santoso di dampingi Ketua HM. Didik Subiyanto, SH, dan Wakil Ketua Ludi Tanarto di ruang rapat paripurna, pada Senin (4/5/2026) siang.
Rapat paripurna lanjutan atau yang kedua terkait penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Batu,tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Juga membahas rencana peraturan pembangunan industri wilayah Kota Batu tahun 2025 – 2045.
Dilanjutkan dengan pembahasan perubahan ketiga atas peraturan daerah (Perda) No.5 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019. Hal itu yang dihadiri pula Plt,Walikota Batu Heli Suyanto, PJ.Sekretaris daerah Eko Suharsono, Asisten,Staf Ahli,Kepala OPD,Camat,Lurah serta Kepala desa se Kota Batu.
Pelaksanaan rapat paripurna yang kedua dalam pembahasan Perda No.5 tahun 2016 perubahan atas peraturan daerah (Perda) No.3, yang di pimpin pula oleh wakil DPRD Batu, Ir. Punjul Santoso.
Rapat paripurna dilanjutkan penyampaian 3 rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh Plt.Walikota Batu Heli Suyanto,SH.MH. Tujuan yang ingin dicapai dalam Ranperda utamanya adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
“Juga bisa mewujudkan kemandirian pangan ,ketahanan pangan,dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. Disebutkan pula, kemakmuran kesejahteraan petani dan masyarakat, memaksimalkan perlindungan serta memberdayakan petani,” kata Heli Suyanto.
Juga meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang kayak, terpenting mempertahankan keseimbangan ekologis dan menjadikan revitalisasi pertanian.
Karena Kota Batu saat ini perlu disesuaikan untuk mengakomudir kebutuhan RPJMD tahun 2025-2029 yang saat ini sedang tahap pelaksanaan pada lima tahun kedepan telah tersusun.
“Maka pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan hasil evaluasi lembaga untuk penyesuaian.Sasarannya untuk pencapaian visi pembangunan MBATU SAE -RPJMD 2025-2029,”terang Heli Suyanto.
Pada dasarnya saat ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur,mengurus,dan mengelola kekayaanya sendiri untuk sebesar-besarnya Agi kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 ayat(3) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa bumi,air,dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Kota Batu sebagai daerah otonom memiliki tanggung jawab untuk menjamin seluruh aset daerah,seperti tanah,bangunan,kendaraan,atau peralatan digunakan secara tertib guna menjaga fungsi sosial bagi masyarakat,”terang Heli Suyanto dalam sambutannya.
Dari sudut pandangnya, pengelolaan aset di lingkungan Pemkot Batu belum sepenuhnya memenuhi prinsip value for money,akuntabilitas publik serta efisiensi fiskal. Maka Perubahan Perda No.3 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah sebagai langkah penting dalam memastikan pengelolaan BMD.
Berdasarkan perubahan Perda ini, kata Heli Suyanto, akan mewujudkan tata kelola aset daerah bisa tertib administrasi dan akuntabel sesuai good governance. Untuk efisien dan produktif menekan optimalisasi aset yang masih belum termanfaatkan.
“Tak lepas pula terintegrasi sistim digitalisasi dan arah kebijakan transformasi pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Yang disesuaikan secara regulasi nasional dalam memperkuat kepastian hukum sinergi antarlevel pemerintahan,”pungkasnya. (Wan)










