Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

KOTA MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial U.D. (40), warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta A.J. (37), warga Bogor yang bertugas sebagai sopir kendaraan pengangkut.

 

Keduanya diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di jalur tol Kertosono–Solo.

 

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.

Baca juga  Asisten 1 Sekda Brebes Pimpin Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Waru Bantarkawung

 

Dari hasil pendataan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.106.000 batang dari berbagai merek, yakni Marbol, Marllena, dan Zeba.

 

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Madiun Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun,” ungkapnya, Kamis (7/5/26).

 

AKBP Wiwin menegaskan, Polres Madiun Kota Polda Jatim akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

 

“Selain merugikan negara, juga berdampak pada iklim usaha yang sehat,” tegas AKBP Wiwin.

 

Masih kata AKBP Wiwin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.

Baca juga  Dana Untuk Kelengkapan Fasum RW.08 Desa Mojorejo, Disasikan Pihak Kejaksaan Batu

 

“Pengakuan tersangka, rokok ilegal ini rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat,” kata AKBP Wiwin.

 

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku sebelumnya telah satu kali melakukan pengiriman serupa.

 

Dari aktivitas tersebut, pelaku U.D. mengaku memperoleh upah sebesar Rp1,5 juta dalam sekali pengiriman, sedangkan A.J. menerima bayaran Rp4,5 juta.

 

Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut kini diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

 

Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai kurang lebih Rp.3 miliar.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Artikel

Tak Jera Jera Makin Gila Jaksa Diberikan Kewenangan Lebih inilah Kata Praktisi Hukum Jatim

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Optimalkan Luas Tambah Tanam, Babinsa Ponggok Dampingi Kelompok Tani Mulyo Tanam Padi

Artikel

Meriah, Jalan Sehat dan Gowes Hantaru

Artikel

Ibu Nya Sendiri Tega Siram Air Panas ke Anaknya, Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Pemberian Bantuan Makanan Sehat Kepada Anak Beresiko Stunting

Artikel

Era KUHP Baru Dimulai, Bupati Tegal Tekankan Integritas Aparatur