Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:45 WIB

Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan

MALANG – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

 

Seorang pria berinisial PS (60), warga Sumbermanjing Wetan, diamankan petugas saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

 

Kasus tersebut terungkap setelah petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo pada Senin (11/5/2026).

 

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan.

Baca juga  Himbauan Kamseltibcarlantas di Pulang Pisau, Warga Diharapkan Patuh Lalu Lintas

 

“Petugas gabungan segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli hingga ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kamis (14/5/2026).

 

Dalam penindakan tersebut, Polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu.

 

Selain kendaraan, petugas juga menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.

Baca juga  Tingkatkan Koordinasi Bidang Kesehatan, Babinsa Koramil 05/Pemangkat Hadiri Lokakarya Mini

 

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.

 

Akibat kejadian tersebut, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp12,6 juta.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan.

 

“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Bambang.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Melaksanakan Kryd di wilkumnya Sebagai Upaya Tekan Angka Kriminalitas

Artikel

Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Untuk Kawal Pilkada Kota Blitar

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Artikel

Website BhinekaNews.id Mengalami Peretasan, Tidak Bisa Akses Kembali, FPII Siap Kawal Sampai Ke Ranah Hukum…!!!

BERITA UTAMA

Corona Masih Ada Jangan Lalai Prokes

Artikel

Antisipasi Wabah PMK, Babinsa Sumberdiren Dampingi Pemeriksaan Hewan Ternak Di Blitar

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Pandih Batu Gencarkan ‘Cooling System’ ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Tanggap Bencana Alam, Babinsa Koramil 06/Sruweng Cek Lokasi Tanah Longsor